Suarautara.com, Banggai – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Banggai yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banggai kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama September 2026.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya Polresta Banggai dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan efisien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami ingin masyarakat tidak merasa terbebani untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini kami hadirkan di titik-titik strategis agar mudah dijangkau,” ujar Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, Polri terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, humanis dan berkualitas.
Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkualitas,” tambahnya.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polresta Banggai selama September 2026. :
1–5 September : Depan Indomaret Kilongan.
7–9 September. : Kecamatan Bualemo.
10–12 September. : Kecamatan Balantak.
14–19 September. : Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh dan Luwuk Timur.
21–29 September. : Kecamatan Kintom, Nambo, Luwuk Utara dan Luwuk Selatan.
Sehingga dalam pelayanan SIM Keliling ini 1 beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA, dan tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur nasional.
Kasat Lantas AKP Ade berharap keberadaan layanan tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.
Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM,” pungkasnya.(AM’oks69).

























