Suarautara.com, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, periode April hingga Juli 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Faisal Karim, Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa, Perwakilan dari DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinas Kesehatan Nurmasita Datu Adam, perwakilan Kapolresta Banggai melalui Kanit Pidum IPDA Vicky Pandapotan Gultom, S.H., perwakilan Camat Luwuk, perwakilan Bea Cukai, serta jajaran pejabat dan Kasi Kejaksaan Negeri Banggai.
Turut hadir Ketua PWI Kabupaten Banggai Abdul Saleh bersama sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Juli 2026.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Akbar.
Secara keseluruhan, terdapat 23 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya terdiri atas 18 perkara narkotika, 2 perkara kesehatan, dan 3 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa kristal bening jenis sabu-sabu dengan total berat 95,6063 gram, beserta sejumlah alat hisap atau bong, kaca pireks, timbangan digital, korek gas, serta berbagai kemasan pembungkus.
Sementara itu, dari dua perkara bidang kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 10.000 butir, lengkap dengan kemasan dan dus pengiriman.
Sedangkan untuk tiga perkara TPUL, barang bukti yang dimusnahkan antara lain bahan peledak atau bom ikan berupa satu botol bir berisi bahan peledak dan lima buah detonator atau dopis.
Selain itu, terdapat peralatan penyelaman berupa selang kompresor, kaki katak, sepatu selam, masker, jaring penampung ikan, serta pakaian.
Kasi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis dan karakteristik barang.
Barang bukti sabu-sabu dan obat THD dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti berupa bong atau alat hisap, selang, detonator, peralatan selam, pakaian, serta botol dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan, aparat terkait, Ketua PWI Kabupaten Banggai, serta para jurnalis yang hadir.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.(AM’oks69).

























