Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan seluruh perangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kanali, menyusul kasus dugaan keracunan massal setelah sejumlah warga mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Totikum Selatan, termasuk SDN Mata, pada Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kemungkinan adanya unsur pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait SPPG Kanali.
Iya, sementara kita masih dalam tahap pemeriksaan tentang ada tidaknya unsur pidana yang turut memicu kasus keracunan ini,” kata AKP Nanang kepada media, Jumat malam.
Untuk mendalami penyebab kejadian, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah sampel menu MBG beserta wadahnya untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Sampel tersebut dibawa ke laboratorium di Palu, Sulawesi Tengah, guna mengetahui kandungan zat atau bahan yang diduga menjadi penyebab gangguan kesehatan yang dialami para korban.
AKP Nanang menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
SPPG Kanali Berstatus Suspend II
Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Banggai Kepulauan, Erick Alfa Handika Sangule, memastikan bahwa SPPG Kanali saat ini telah dikenai sanksi Suspend II.
Status tersebut berarti operasional SPPG Kanali diberhentikan sementara untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
Iya pak, statusnya (SPPG Kanali) saat ini Suspend II. Artinya, operasinya diberhentikan sementara dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ujar Erick.
Dengan status Suspend II tersebut, aktivitas pelayanan SPPG Kanali dihentikan sementara sembari proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap kejadian dugaan keracunan berlangsung.
Erick sebelumnya juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, BGN dapat mengambil langkah tegas terhadap SPPG tersebut, termasuk pemberian sanksi hingga penutupan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan proses penyelidikan Polres Bangkep untuk memastikan penyebab dugaan keracunan serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sumber: Salakanpost.com
(AM’oks69)

























