Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Beginilah Penjelasan polres banggai

foto istimewa : Beginilah Penjelasan polres banggai

Suarautara.com, Banggai – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan mendasar adalah larangan bagi penyidik menampilkan wajah maupun identitas tersangka kepada publik.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 91 KUHP baru yang menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyamaran identitas dan wajah tersangka bertujuan melindungi hak asasi manusia, menjaga asas praduga tak bersalah, serta mencegah terjadinya penghakiman oleh publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan aturan baru ini, Polres Banggai menyesuaikan pola penyampaian informasi kepada masyarakat agar proses penegakan hukum tetap transparan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(AM’oks69)

Berita Terkait

Jangan Bohongi Presiden RI
Gubernur Sumatera Selatan Siapkan Hadiah Rumah,”Sumsel Bhayangkara Run 2026″ Sukses Jadi Pesta Olahraga Masyarakat
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan
Tarian Hosnatun yang Tak Pernah Berhenti di Tengah Gempuran Badai Tehnologi
Atap Truk Dinas Kominfo Situbondo terbakar di Alun-alun, Begini Kata Pegawai Diskominfo
Babinsa Koramil Banyuputih dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Bahu Jalan
Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru
Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:49 WITA

Jangan Bohongi Presiden RI

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:05 WITA

Gubernur Sumatera Selatan Siapkan Hadiah Rumah,”Sumsel Bhayangkara Run 2026″ Sukses Jadi Pesta Olahraga Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:44 WITA

Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:28 WITA

Tarian Hosnatun yang Tak Pernah Berhenti di Tengah Gempuran Badai Tehnologi

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:28 WITA

Atap Truk Dinas Kominfo Situbondo terbakar di Alun-alun, Begini Kata Pegawai Diskominfo

Berita Terbaru

Nasional

Jangan Bohongi Presiden RI

Senin, 13 Jul 2026 - 04:49 WITA

Sastra Seni Budaya

Tarian Hosnatun yang Tak Pernah Berhenti di Tengah Gempuran Badai Tehnologi

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:28 WITA