Suarautara.com, Banggai – Komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Nuhon berhasil mengamankan seorang pria beserta 29 paket yang diduga berisi sabu dalam penggerebekan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Minggu (5/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Nuhon dengan melakukan penyelidikan hingga menuju lokasi yang dicurigai.
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, SH, mengatakan petugas menemukan 29 paket serbuk kristal yang diduga sabu beserta alat hisap (bong) saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serbuk kristal sebanyak 29 paket ini diduga kuat adalah sabu milik SA alias IN (44), warga Kecamatan Bunta,” ujar Kapolsek, Senin (6/7/2026).
Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat pemerintah desa dan masyarakat setempat guna menjamin transparansi proses penindakan.
Saat ini, SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nuhon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.(AM’oks69)

























