Suarautara.com, Banggai – Polsek Bualemo menuntaskan penanganan kasus pencurian yang terjadi di SMP Negeri 1 Bualemo, Kabupaten Banggai, dengan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana, Jumat (3/7/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, AIPTU Tandi Soro, terhadap tersangka berinisial SK alias P (28), warga Bualemo B.
Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, menjelaskan bahwa proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar IPTU Alwi, Sabtu (4/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka nekat memanjat tembok sekolah dan masuk ke ruang perpustakaan melalui jendela yang terbuka.
Dari lokasi kejadian, tersangka mengambil satu set salon merek Datt warna hitam dan satu unit kipas angin merek Miyako warna putih.
Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di rumahnya yang hanya berjarak sekitar tujuh meter dari sekolah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku berencana menjual barang hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(AM’oks69)

























