Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Seorang pria berinisial MN alias AS (41) diamankan setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam miliknya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sebuah botol bekas yang ditanam di tanah dalam area kandang ayam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ini menyembunyikan belasan paket sabu di kandang ayam dan ditanam ke dalam tanah,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MN pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu botol bekas yang berisi 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,10 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.
Pelaku sudah berada di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas AKP Hasanuddin Hamid.(AM’oks69)

























