Suarautara.com,TOUNA– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Zulfiana resmi mengadukan pemilik akun Facebook bernama “Tiara” ke Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pengaduan tersebut resmi diajukan dalam bentuk surat bermaterai pada Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan berkas pengaduan, dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan akun Tiara di sebuah grup Facebook jual beli wilayah Ampana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan tersebut berisi tuduhan terkait masalah utang-piutang. Peristiwa ini disebutkan pertama kali terjadi pada April 2026 dan kembali diulang oleh pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Pelapor, Zulfiana, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun perjanjian utang-piutang dengan pemilik akun Tiara. Akibat unggahan tersebut, ia dan suaminya merasa sangat dipermalukan, terlebih pelaku juga menyebarkan foto mereka ke grup publik.
“Akibat postingan tersebut, saya dan suami merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya. Akun Tiara memposting foto saya dan suami, kemudian membagikannya di grup FB jual beli Ampana,” ujar Zulfiana.
Dalam laporannya, pelapor juga telah melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari ponselnya. Ia berharap bukti permulaan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi keadilan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa melakukan proses hukum agar rasa malu saya dan suami bisa mendapatkan keadilan, serta memberikan hukuman yang setimpal terhadap pemilik akun Tiara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tojo Una-Una terkait status penanganan pengaduan tersebut. Di sisi lain, pihak kepolisian senantiasa mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain.
Pewarta: Agung

























