Suarautara.com,TOUNA– Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una melanjutkan proses hukum terhadap tiga orang yang diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulubongka.
Langkah terbaru, penyidik mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pos Bantuan Hukum Masyarakat Tojo Una-Una. Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor B/333/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 23 Juni 2026.
Dalam surat “PRO JUSTITIA” tersebut, Polres menyebut penyidikan dugaan permufakatan jahat terkait narkotika golongan I jenis sabu telah dimulai sejak 10 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang disidik terjadi pada Rabu, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., C.L.O.A., C.Neg., saat ditemui di ruang media center membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan dan menunjuk pendamping hukum bagi ketiga tersangka.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan seluruh tersangka mendapatkan hak didampingi penasehat hukum sesuai KUHAP,” ujar Nasrun.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pewarta : Agung

























