Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) resmi menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Tombiano berinisial KL. Sebagai langkah awal, polisi telah memanggil korban berinisial AFM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng yang dilayangkan oleh pelapor berinisial DS pada 23 Mei 2026 lalu. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi di Jalan Trans Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam surat panggilan yang diterbitkan, saksi diminta hadir menghadap penyidik dengan membawa identitas diri beserta dokumen pendukung lainnya. Keterangan dari pihak korban ini nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus, termasuk penetapan status tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, terlapor KL disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Jika korban terbukti masih di bawah umur, oknum ASN tersebut terancam hukuman pidana yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman hukuman ini dapat ditambah sepertiga (1/3) mengingat status terlapor sebagai aparatur yang bekerja di fasilitas pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djaya Widya, S.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Martono, serta hak jawab dari terlapor KL masih terus dihimpun oleh awak media.

Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan luas masyarakat Tojo Una-Una lantaran diduga melibatkan oknum abdi negara yang seharusnya memberikan pelayanan dan teladan yang baik kepada masyarakat.

Pewarta:Agung

 

Berita Terkait

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah
Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:09 WITA

Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:13 WITA

Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27 WITA

Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terbaru