Suarautara.com, Banggai – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk memperketat pengawasan terhadap seluruh kapal penumpang yang akan berlayar keluar masuk wilayah Kabupaten Banggai.
Setiap kapal yang datang maupun akan berangkat diwajibkan menjalani pemeriksaan menyeluruh (checking) guna memastikan keselamatan penumpang selama pelayaran.
Langkah ini menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan pengawasan ini telah berjalan sejak kepemimpinan Kepala KUPP Luwuk, Hasfar, SE., MM., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya KP3 Pelabuhan Luwuk yang dipimpin Iptu James Runtu, Basarnas Luwuk di bawah Liberatus Fanghoi, SH., unsur TNI AL Luwuk, serta pihak agen kapal.
Kepala KUPP Luwuk, Hasfar, menegaskan bahwa seluruh kapal wajib menjalani pemeriksaan sebelum diberangkatkan.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan (on the spot) dan dipusatkan di pelabuhan umum, mengingat kondisi dermaga pelabuhan rakyat yang dinilai kurang memadai.
Semua kapal sebelum berangkat wajib diperiksa. Ini penting terutama dalam situasi angkutan Lebaran untuk mencegah kelebihan muatan dan potensi risiko keselamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya seluruh kapal juga telah melalui uji kelaiklautan (ram check) yang mencakup pemeriksaan kondisi fisik kapal, dokumen, hingga kelengkapan keselamatan.
Namun, pada masa angkutan Lebaran, pengawasan diperketat karena meningkatnya jumlah penumpang.
Dalam praktiknya, petugas tidak segan menurunkan penumpang yang tidak memiliki tiket resmi atau jika jumlah penumpang melebihi kapasitas (dispensasi) yang telah ditetapkan.
Selain itu, KUPP juga mengawasi pengangkutan kendaraan seperti sepeda motor yang seringkali bercampur dengan penumpang.
Saat lakukan pemeriksaan petugas mengimbau agar kendaraan diikat dengan aman dan melarang aktivitas berbahaya seperti menyalakan mesin di atas kapal.
Tak hanya itu, lakukan edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan, seperti larangan merokok sembarangan dan berdiri di area berisiko di atas kapal.
Secara teknis, Marine Inspector KUPP melakukan pemeriksaan terhadap sistem navigasi, alat keselamatan seperti jaket pelampung dan sekoci, mesin kapal, serta kesiapan sumber daya manusia di atas kapal.
Pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menekankan pentingnya standar keselamatan dan keamanan transportasi laut.
Selain pemeriksaan kapal, pengawasan terhadap penumpang juga diperketat melalui pencocokan identitas dan tiket. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan data palsu dan memastikan jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.
Petugas di lapangan secara aktif melakukan pemeriksaan tiket dan barang bawaan sebelum penumpang naik ke kapal, sebagai upaya meminimalisir risiko kecelakaan laut selama periode angkutan Lebaran.
Dengan langkah ini, KUPP Kelas II Luwuk berharap seluruh aktivitas pelayaran selama musim mudik Lebaran dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.(AM’oks69)
























