Suarautara.com, Banggai – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Luwuk.
Pelaku berinisial AM alias Boy (34), warga Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon, ditangkap Jumat (23/1/2026) pukul 03.30 Wita dini hari.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik Yohana Molawan (55), warga Jalan G. Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban di SPKT Polres Banggai dengan nomor LP/45/I/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.
Anak korban mendapati sepeda motor Yamaha Gear DN 5149 RF warna hitam yang terparkir di teras rumah sudah hilang saat hendak berangkat sekolah,” jelas AKP Arifin.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak ke Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi dilakukan dengan memantau rumah korban hingga sepi, lalu mendorong motor untuk menjauh dari lokasi.
Bahkan, motor hasil curian tersebut sempat diganti warna di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Arifin.
Kapolres Banggai AKBP Wayan melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Pencurian terjadi bukan hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan. Jika ada hal mencurigakan segera hubungi Call Center 110, kami siap respon cepat,” tegasnya.
(AM’oks69)






















