Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

Suarautara.com, Banggai – Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Suhendra Saputra, S.H., M.H., memimpin sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Masnur Fajar, pada Jumat (12/12/2025) di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2025/PN Lwk, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi secara hukum.

Peristiwa yang didakwakan diketahui terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dengan korban Luisa Feranda, yang saat itu merupakan pacar sekaligus calon pasangan terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, belum pernah dihukum, serta fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan personal yang telah direncanakan menuju pernikahan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum MD & Partners, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti. Dari proses persidangan, dakwaan tidak terbukti secara hukum, sehingga putusan bebas ini kami nilai sudah tepat dan adil,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara, dan terdakwa dinyatakan bebas murni.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Bupati Tolitoli Lantik 64 Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2034
Tegakkan Disiplin, Subdenpom V/3-5 Situbondo Gelar Gakrik di Makodim 0823
Baznas Bondowoso Bantu Biaya Pengobatan Rp 3,25 Juta Untuk Bayi Diabetes Hipo
SISGITA Jadi Andalan 58 Daerah, Buol Ambil Bagian Perkuat Digitalisasi Pajak
Maulid Nabi di Uwemalingku, Sekda Touna Tekankan Persatuan dan Benteng Moral Keluarga
Sambangi Petani Desa Pibombo, Polsek Nuhon Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Cegah Bullying Sejak Dini Bhabinkamtibmas Polsek Toili Edukasi Siswa MIS Tirtasari
Karhutla di Poh Pagimana Polisi Bersama TNI dan Basarnas Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:24 WITA

Bupati Tolitoli Lantik 64 Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2034

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WITA

Tegakkan Disiplin, Subdenpom V/3-5 Situbondo Gelar Gakrik di Makodim 0823

Senin, 21 September 2026 - 15:20 WITA

Baznas Bondowoso Bantu Biaya Pengobatan Rp 3,25 Juta Untuk Bayi Diabetes Hipo

Senin, 21 September 2026 - 15:01 WITA

SISGITA Jadi Andalan 58 Daerah, Buol Ambil Bagian Perkuat Digitalisasi Pajak

Minggu, 20 September 2026 - 16:23 WITA

Sambangi Petani Desa Pibombo, Polsek Nuhon Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Lantik 64 Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2034

Senin, 21 Sep 2026 - 16:24 WITA

OPINI

Resiko Adalah Keputusan Untuk Melangkah

Senin, 21 Sep 2026 - 07:46 WITA