Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

Suarautara.com, Banggai – Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Suhendra Saputra, S.H., M.H., memimpin sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Masnur Fajar, pada Jumat (12/12/2025) di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2025/PN Lwk, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi secara hukum.

Peristiwa yang didakwakan diketahui terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dengan korban Luisa Feranda, yang saat itu merupakan pacar sekaligus calon pasangan terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, belum pernah dihukum, serta fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan personal yang telah direncanakan menuju pernikahan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum MD & Partners, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti. Dari proses persidangan, dakwaan tidak terbukti secara hukum, sehingga putusan bebas ini kami nilai sudah tepat dan adil,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara, dan terdakwa dinyatakan bebas murni.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Ratusan Warga dan Istri Bupati Situbondo Memborong Habis 2 Jenis Melon di Desa Talkandang
Babinsa Koramil Besuki dan PPL Dampingi Penanaman Padi, Perkuat Ketahanan Pangan
PTPN Regional 5 Raih “Gold Winner” di Debut Kategori Program Media Relation Award SPS
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta
Karang Taruna Kabupaten Malang Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Siapkan Dukungan Penguatan SDM Pemuda
Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:10 WITA

Ratusan Warga dan Istri Bupati Situbondo Memborong Habis 2 Jenis Melon di Desa Talkandang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:37 WITA

Babinsa Koramil Besuki dan PPL Dampingi Penanaman Padi, Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:10 WITA

PTPN Regional 5 Raih “Gold Winner” di Debut Kategori Program Media Relation Award SPS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta

Berita Terbaru