Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan luwuk menggelar pertemuan rutin Rekonsiliasi Iuran dan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah se-Wilayah Kerja KC Luwuk.
Kegiatan ini turut melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk dan KPPN Poso.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Hotel Estrela Confaisen Center, Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dihadiri Kepala KPPN Luwuk Agus Pranoto, S.ST, AK., M.Si, Kepala KPPN Poso Yosi Rizal Adyanto, SE., M.BA, para Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Bangkep, Balut, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta jajaran BPJS Kesehatan Luwuk.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk dr. Fadliana, MH membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan terkait pentingnya rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah.
Menurut dr. Fadliana, pertemuan rutin setiap triwulan ini menjadi wadah untuk mencocokkan data kewajiban pembayaran iuran, baik porsi 1 persen dari pekerja maupun 4 persen dari pemberi kerja, yaitu pemerintah daerah.
Rekonsiliasi ini penting agar tidak ada kendala saat masyarakat berobat.
Jika kepesertaan tidak aktif karena menunggak, maka iuran harus diselesaikan agar kartu dapat segera aktif kembali,” jelas dr. Fadliana.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan ASN agar selalu memeriksa status aktif kartu BPJS, karena ketidakaktifan sering menyebabkan kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sehat itu mahal, kesadaran menjaga keaktifan kartu bukan hanya tanggung jawab BPJS, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, dr. Fadliana turut menekankan beberapa hal terkait mekanisme pembayaran P3K dan P3K paruh waktu yang juga wajib mengikuti ketentuan iuran JKN.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi terus dilakukan bersama pemerintah daerah, khususnya terkait penganggaran iuran untuk tahun 2026 agar tidak terjadi keterlambatan.
Kepala KPPN Luwuk, Agus Pranoto, bersama Kepala KPPN Poso Yosi Rizal Adyanto, menegaskan pentingnya ketepatan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Harapan kami, Pemda segera melakukan pembayaran atas tagihan iuran agar BPJS dapat membayar klaim ke rumah sakit tepat waktu.
Maka layanan kesehatan dapat berjalan optimal, termasuk penyediaan obat dan pembayaran tenaga kesehatan,” kata Agus.
Ia menambahkan bahwa perputaran dana yang lancar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk membuka peluang kerja baru melalui kegiatan proyek APBN dan APBD.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Kepala BPJS Kesehatan Luwuk kepada Kepala KPPN Luwuk dan Kepala KPPN Poso sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kerja sama dalam pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional
( AM’oks69 )





















