Plt Kaban BKD Safrudin Hinelo ASN Banggai Harus Masuk Kerja Usai Libur Maulid Tak Hadir Siap-Siap Ditegur

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggai, Suarautara.com – Seusai libur panjang Maulid Nabi pada 5 September 2025, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si., menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menegakkan disiplin kerja.

Hal itu ia sampaikan pada minggu, 7 September 2025, sebagai tindak lanjut arahan langsung Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M. Safrudin yang akrab disapa Didi menegaskan, kewajiban disiplin tidak hanya berlaku bagi kepala dinas, kabag, dan kabid, tetapi juga seluruh staf di kecamatan, kelurahan, hingga desa. Termasuk pula guru mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP.

Semua ASN wajib mengisi absensi, menjaga kerapihan, serta melengkapi seragam kerja sesuai aturan. Jangan sampai ada yang lalai,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safrudin juga mengingatkan akan ada teguran keras bagi ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi atau kafe saat jam kerja.

Ia menilai perilaku tersebut mencederai pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas.

Instruksi ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, yang sebelumnya menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN di seluruh daerah.

Selain soal absensi, Safrudin menyoroti efektivitas kepemimpinan di masing-masing instansi.

Menurutnya, jika masih ada ASN yang terlihat menganggur di kantor, hal itu mencerminkan lemahnya manajemen dari pimpinan unit kerja.

Jam kerja adalah untuk melayani masyarakat, bukan bersantai. Saya minta sistem absensi diaktifkan kembali dan dilaporkan secara berkala,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Safrudin juga menyampaikan akan membentuk tim Satgas yang bertugas memantau ASN, termasuk guru, saat jam kerja.

Jika ada urusan di luar kantor, ASN diwajibkan membawa surat izin resmi atau bukti kegiatan.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli
Atasi Tantangan Kualifikasi Pendidikan, Pemkab Buol Buka ‘Karpet Merah’ RPL Untad bagi ASN dan Warga
HUT Satpol PP ke-76 di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Peningkatan Profesionalisme Aparatur
Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Langsung HUT Pol PP, Satlinmas dan Damkar di Kabupaten Tolitoli
Wabup Surya Lepas 19 Kafilah MTQ Touna Menuju Sigi
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
537 Jamaah Haji Asal OKU Timur Kloter I Tiba di Kampung Halaman
Bupati Buol: Lewat Mandatori B50, Daerah, Petani, dan Perusahaan Harus Sama-Sama Untung

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:42 WITA

Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WITA

Atasi Tantangan Kualifikasi Pendidikan, Pemkab Buol Buka ‘Karpet Merah’ RPL Untad bagi ASN dan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WITA

HUT Satpol PP ke-76 di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Peningkatan Profesionalisme Aparatur

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Langsung HUT Pol PP, Satlinmas dan Damkar di Kabupaten Tolitoli

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:33 WITA

Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terbaru