Polres Boltim Enggan Tindak PeTi di Perkebunan Molobog, Diduga DiBackup Oknum Anggota

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim,SuaraUtara.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Perkebunan Kilo Molobog yang masuk wilayah hukum Desa Molobog Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) terkesan tidak tersentuh hukum. Padahal, banyak pemberitaan oleh media akhir-akhir ini terkait aktifitas PeTi di lokasi tersebut. Namum hingga kini pihak Polres Boltim terkesan enggan untuk melakukan penertiban atau penindakan tegas.

Padahal diketahui, aktifitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Kalau itu pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) tentu itu tugasnya Pol PP, tapi ini kan pelanggaram Undang-Undang, tentu yang berwenang untuk menghentikan maupun penindakan kewenanganya ada pada pihak Kepolisian,” sebut sumber yang enggan dipbulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pihak Polres enggan untuk menghentikan aktifitas PeTi tersebut, karena diduga ada oknum anggota aktif yang membackup di lokasi PETI itu.

Sementara itu Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan SH. MS.i saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsupp pada Rabu (23/7) terkait persoalan ini mengatakan, bahwa ada laporan nggak, silahkan buat laporan Ke Polres biar bisa ditindaklanjuti,”singkatnya.(Rinto)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan
Kejari Banggai Akbar dan Jajaran Unsur Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan dari 23 Perkara yang Telah Inkracht
Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri  Resmikan Polresta Banggai dan Polres Banggai Laut Pesan  Pastikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat
Segera Ambil Langkah Tegas Kepala BGN Tetapkan SPPG Kanali Suspend II Polres Bangkep Periksa Seluruh Perangkat Usai Kasus Keracunan MBG
51 Warga Terdampak Dugaan Gangguan Kesehatan MBG Bupati Rusli Moidady dan Wabup Serfi Kambey Turun Langsung
PSDKU Untad Buol Mulai Perkuliahan Perdana, 46 Mahasiswa Ikuti Program RPL
Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Langsung Jenguk Puluhan Siswi Diduga Keracunan MBG di Totikum Selatan 52 Orang Terdampak
Tabligh Akbar di Toili Kapolresta Kombes Pol Hendri Hadir serta Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Banggai Akbar dan Jajaran Unsur Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan dari 23 Perkara yang Telah Inkracht

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri  Resmikan Polresta Banggai dan Polres Banggai Laut Pesan  Pastikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:59 WITA

Segera Ambil Langkah Tegas Kepala BGN Tetapkan SPPG Kanali Suspend II Polres Bangkep Periksa Seluruh Perangkat Usai Kasus Keracunan MBG

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WITA

51 Warga Terdampak Dugaan Gangguan Kesehatan MBG Bupati Rusli Moidady dan Wabup Serfi Kambey Turun Langsung

Berita Terbaru

Nasional

Korban Gempa di NTT Terima Bantuan dari Polres Situbondo

Senin, 24 Agu 2026 - 19:27 WITA