Banggai,Suarautara.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal, S.H., memimpin pertemuan penting yang membahas pemberhentian pembayaran bagi hasil dari PT. Buminata Cita Banggai Energi (BCBE) kepada Perusahaan Umum Daerah Banggai Sakti. Pertemuan digelar di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pertemuan ini difasilitasi sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari PD Banggai Sakti Nomor 126/PD-BS/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025, yang meminta klarifikasi dan fasilitasi terkait penghentian pembayaran tersebut.
Pemberhentian pembayaran ini berkaitan dengan akan berakhirnya masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi Utama (BCBE) untuk proyek PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbasnya, honorarium keikutsertaan Direktur Utama PD Banggai Sakti dalam kerja sama tersebut juga akan dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski pembahasan telah dilakukan secara intensif, belum ada keputusan akhir yang diumumkan dari hasil pertemuan tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari PD Banggai Sakti, PT BCBE, PT PLN UP3 Luwuk Banggai, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta beberapa kepala bagian dari Setda Kabupaten Banggai.
( HumPemda/AmrillahMokoagow )
























