Buol, Suarautara.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buol, Martini P. Lamaka, segera memanggil oknum anggota DPRD inisial HR terkait dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap salah satu staf Sekretariat di Gedung wakil rakyat itu.
Upaya pemanggilan oknum Aleg itu dilakukan BK sebagai tindak lanjut dari surat korban yang diterima oleh BK DPRD Buol. dimana, surat dengan nomor 01/IV/2025 yang menjelaskan dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Buol dengan pernyataan laporan polisi bernomor LP/B/84/III/2025/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan Ketua Badan Kehormatan(BK) DPRD Buol, Martini. P Lamaka memanggil HR Pemanggilan oknum anggota DPRD tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan serta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual itu.
“ Kami telah menjadwalkan Pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Selasa, pekan depan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BK DPRD Buol.” ungkap Martini Lamaka,” kepada awak media, Senin (25/5/2025).
Martini menambahkan, pemanggilan kepada yang bersangkutan ini menunjukkan bahwa BK DPRD Buol serius menangani dugaan pelecehan seksual dan akan melakukan proses lebih lanjut,” Ungkap Politisi partai Perindo ini.
Menanggapi soal ini, Ketua DPRD Buol Rian Nathaniel Kwendy kepada awak media mengatakan kita akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tentu hal ini menjadi gaweannya BK DPRD untuk menindaklanjuti.
” Ini sementara dalam proses hukum, saya selaku Ketua DPRD belum bisa mengatakan apa-apa, kami menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Buol, dari hasil keputusan PN, barulah ada Langkah-langkah yang bisa kami ambil,”singkat Rian saat ditemui di ruang kerjanya.**

























