SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Bolmong Rifal Mokodompit, mengatakan sedang direvisi peraturan bupati (Perbup) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang akan melakukan perjalanan Tugas Luar (TL), di luar provinsi diwajibkan untuk mengakses maskapai atau naik pesawat yang ada di Bandar Udara (Bandara) Bolmong di Lolak.
“Dalam revisi Perbup tersebut telah ditambahkan pada poin mengharuskan ASN yang tugas luar mengakses bandara Bolmong,” katanya, Senin (24/6/2024).
“Iya sesuai rencana akan dimulai awal tahun depan semua perjalanan untuk TL diluar provinsi wajib untuk akses maskapai Bandara Bolmong,” ungkap Rifal.
Ini kata Rifal, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Bandara di Bolmong,
Pasalnya, jika regulasi ini diterapkan maka pihak pengelola bandara harus membuka rute untuk ke luar provinsi. Mengingat, Bandara Bolmong saat ini baru membuka rute di regional sulawesi utara-gorontalo.
“Dari dialog yang kita lakukan dengan pihak Bandara Bolmong, mereka rencana akan membuka rute Lolak-Makassar. Sehingga, jika misalnya ada ASN Bolmong yang akan tugas luar ke Jakarta, mereka akan transit di makassar atau Manado lalu melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan,” tambah Rifal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta membenarkan terkait keharusan ASN Bolmong untuk memanfaatkan maskapai di Bandara Bolmong.
“Saya sudah menerbitkan surat edaran ke setiap SKPD untuk yang melakukan tugas luar harus ke Bandara Bolmong terlebih dahulu. Nantinya transit ke Manado lalu lanjut ke Jakarta,” tegas Abdullah. (*).



















