Pemuda Palbar Seruhkan Wacana Buol Layak Gabung Dengan Gorontalo

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Tokoh Generasi Muda Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Rahmat Salakea, Kepada suarautara.com, Minggu (29/08/2021) menyambut gembira terkait wacana Buol bergabung dengan  Provinsi Gorontalo dan menjadi bagian daerah yang diprioritaskan dalam hal peningkatan Infrastruktur.

Rahmat Yang juga mantan tenaga pendamping profesional ini menyebut, jika Buol ingin berkembang secara utuh dan berkembang pesat, maka sudah seharusnya kita mengambil sikap yang tepat, apalagi sinyalemen positif dari Gubernur Gorontalo Rusly Habibie yang membuka ruang sinyal yang kuat bahwa Gorontalo siap membuka diri dan menerima, jika Buol ingin bergabung bersama Gorontalo dengan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun.

” Untuk melakukan hal ini tentu tidak semuda membalikan telapak tangan, akan tetapi semua bisa terjadi jika kita bersatu, dan kami didua kecamatan sudah bertekad untuk bergabung dengan Gorontalo, ujarnya.

Memang ada syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah yang ingin dimekarkan atau digabung dengan daerah lain, terang Tokoh Muda Palbar ini.

Syarat-syarat itu, jelas Rahmat meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah adalah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Untuk dilakukan penataan daerah, ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan seterusnya dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif,” katanya.

Ketentuan itu, tercantum di Pasal 34 Ayat 2 UU Pemda yang menyebut bahwa persyaratan dasar kewilayahan terdiri dari luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan

Sementara itu, persyaratan kapasitas daerah dijabarkan sebagai kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakakat.

Syarat kapasitas daerah berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan wilayah itu bisa berkembang atau tidak,” kata Mat sapaan akrabnya.

“Keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD, provinsi, Gubernur, Bupati setempat,” lanjut dia.

Ia menuturkan, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah diajukan secara resmi kepada pemerintah melalui Mendagri, yang kemudian diajukan kepada DPR dan DPD.

Jika disetujui oleh DPR dan DPD, kata dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen.

Tim independen tersebut bertugas untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan.

 

 

(Chan)

 

 

Berita Terkait

Koramil 09/Jangkar Siaga di Pelabuhan, Pastikan Kedatangan Penumpang Kapal Berjalan Aman dan Lancar
Aturan Sempadan Jalan Diduga Diabaikan Dinas PUPR Banggai Jangan Tutup Mata terhadap Bangunan di Lapangan
Ketum DPP PROBO Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Suarautara
BPJS Ketenagakerjaan Touna Salurkan Santunan Rp4,9 Miliar kepada 221 Ahli Waris Pekerja Rentan
Porprov X Sulteng 2026 Makin Dekat, KONI Buol Pacu Kesiapan Atlet dan Manajemen
TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Sertu Yusup Maly Ajak Warga Benahi Jembatan di Dusun Krajan
Camat Ratolindo Bantah Restui Penggalangan Dana Posko Anti-Narkoba, Warga Diminta Waspada
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:14 WITA

Koramil 09/Jangkar Siaga di Pelabuhan, Pastikan Kedatangan Penumpang Kapal Berjalan Aman dan Lancar

Sabtu, 7 November 2026 - 13:36 WITA

Aturan Sempadan Jalan Diduga Diabaikan Dinas PUPR Banggai Jangan Tutup Mata terhadap Bangunan di Lapangan

Sabtu, 7 November 2026 - 00:00 WITA

Ketum DPP PROBO Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Suarautara

Jumat, 6 November 2026 - 18:01 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Touna Salurkan Santunan Rp4,9 Miliar kepada 221 Ahli Waris Pekerja Rentan

Jumat, 6 November 2026 - 17:57 WITA

Porprov X Sulteng 2026 Makin Dekat, KONI Buol Pacu Kesiapan Atlet dan Manajemen

Berita Terbaru