SUARAUTARA.Com, PALU – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sigi diminta hadir dan mengikuti kegiatan yang digelar Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal ini ditegaskan, Bupati Mohamad Irwan, Selasa (6/6/2023) pagi di Hotel Sutan Raja Kota Palu, saat membuka secara langsung pelaksanaan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sigi tahun 2023 dan pedoman teknis penyampaian data-data pendukung indikator kinerja kunci pada sistem informasi SILPPD bagi seluruh perangkat daerah Kabupaten Sigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Saya minta di data itu kepala-kepala OPD berapa yang hadir dan berapa yang tidak hadir hari ini,” tegas Bupati.
Dikatakan Bupati, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah merupakan salah satu sarana sumber informasi utama untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD).
“Dalam hal penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan indikator kinerja kunci (IKK) untuk LPPD Kabupaten, capaian kinerja dalam pengisian LPPD wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan dan transparansi menghasilkan informasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan dan harus bersumber pada elemen data capaian kinerja perangkat daerah,“ ujar Bupati.
Meski demikian, dirinya selaku kepala daerah meminta kepada peserta pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sigi tahun 2023 dan pedoman teknis penyampaian data-data indikator kinerja kunci pada sistem informasi SILPPD bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sigi.
” Diharapkan peserta dapat memahami pengetahuan, keterampilan yang baik, pemahaman dan cara pengisian Indikator Kinerja akunci (IKK) dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing perangkat daerah yang saudara pimpin dapat terlaksana dengan lebih cepat, tepat dan juga efektif,” pintanya.
Kegiatan itu dihadiri Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Imelda, Asissten II dan III Setda Kab. Sigi, dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemkab Sigi.
Sumber : DIskominfo
























