Kotamobagu – WaliKota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Senin 5 juni 2023.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu,dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, dan dihadiri Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, dan para Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tatong Bara Dalam sambutannya,menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu khususnya Panitia Khusus LKPJ yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna ini, tentunya juga merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi, dari Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kotamobagu, untuk dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda Pemerintahan Pembangunan, serta Kemasyarakatan di daerah ini,”ucapnya

Menurut Wali Kota rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda berizinan berusaha merupakan langkah maju, dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien,”jelasnya
Wali Kota juga menyebutkan ranperda tentang perizinan usaha ini menjadi sangat penting untuk mempermudah dalam pengurusan izin.
“Keberadaan perda yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting, dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu,”tandasnya
Turut dihadiri dalam rapat paripurna oleh Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i., S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
(Advertorial)

























