PTUN Palu Tolak Gugatan Mantan Kepala BKPSDM Buol

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS Saat mengikuti Ujuan CAT CPNS (Foto : Ilustrasi)

CPNS Saat mengikuti Ujuan CAT CPNS (Foto : Ilustrasi)

BUOLPengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak gugatan mantan Kepala BKPSDM Buol Drs. Muhamad (56) terkait penonaktifan dari jabatan oleh pemerintah daerah terkait adanya keterlibatan dirinya dalam kasus penerimaan CPNS Kabupaten Buol 2021.

Pemberhentian oleh Pemkab Buol terhadap dirinya dari jabatan piminan tinggi pratama yakni Kepala BKPSDM bukan tanpa alasan. Saat masih menjabat, Drs Muhamad terseret dalam kasus kecurangan penerimaan CPNS di ruang lingkup Pemkab Buol beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namanya keluar bersama dengan 6 tersangka lainnya yang dirilis Polda Sulteng, Senin (25/4/2022) beberapa waktu lalu. Dan dari ketujuh tersangka itu, dua di antaranya berstatus Pegawagai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat dugaan bahwa Kepala BKPSDM Buol terlibat dalam kecurangan ini dan telah dinonaktifkan oleh Bupati Buol.

Karena tidak puas dan tak menerima keputusan pemkab Buol dalam hal ini SK Bupati Buol terkait pencopotan dirinya dari jabatan, kemudian oleh Drs Muhamad menggugat persoalan ini ke PTUN Palu.

Namun sayangnya, berdasarkan informasi dan sumber resmi, gugatan yang dialamatkan kepada pemkab Buol ditolak oleh PTUN Palu dengan beberapa keputusan terkait penolakan yang dituangkan dalam catatan persidangan dengan nomor : 14/G/2022/ PTUN.PL tertanggal 14 Juli 2022 diantaranya Mengadili : Menyatakan :

  1. Tidak menerima gugatan dari Penggugat terhadap objek sengketa/ berupa keputusan Bupati Buol nomor : 863.31/10.06/ BKPSDM/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan atas nama Drs Muhamad, NIP : 96508162000121005.
  2. Tidak menerima gugatan dari Penggugat terhadap objke sengketa II berupa keputusan Bupati Buol nomor : 821.2/ 95.08/ BKPSDM/ Tanggal 8 November 2021, tentang pemberhentina dari jabatan pimpinan tinggi pratama atasnama Drs.Muhamad, NIP 96508162000121005.
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
  4. Menghukum penggugat untuk biaya perkara sejumlah Rp.390.000,00,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Sementara itu, terkait putusan PTUN Palu, Mantan Kepala BKPSDM Drs Muhamad belum berhasil dikonfiramasi media ini setelah berita ini diturunkan. [Rpg]

Berita Terkait

Rapat Penyusunan APBD Perubahan Buol, Bupati Dorong Realokasi Anggaran Tepat Sasaran
Amankan Pasokan Listrik POPDA XXIV, PLN ULP Leok Siapkan 4 Mesin Mobile
Final Check POPDA XXIV, Bupati Buol Tekankan Pelayanan Maksimal bagi Kontingen
Dukung Polsek Lakea, Bupati Buol Hibahkan Lahan 10.420 Meter Persegi kepada Polres
Bupati Buol Kukuhkan Kontingen POPDA 2026, Buol Ditarget Sukses sebagai Tuan Rumah dan Berprestasi
Jelang HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Buol Kukuhkan Anggota Paskibraka 2026
Kwarcab Buol dan Pemkab Bersinergi, Kadis Porapar Wakili Bupati Buka Kemah Pramuka ke-65
Sekolah Rakyat Permanen Jadi Prioritas, Bupati Buol Perkuat Koordinasi dengan Satker

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:53 WITA

Rapat Penyusunan APBD Perubahan Buol, Bupati Dorong Realokasi Anggaran Tepat Sasaran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Amankan Pasokan Listrik POPDA XXIV, PLN ULP Leok Siapkan 4 Mesin Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:31 WITA

Final Check POPDA XXIV, Bupati Buol Tekankan Pelayanan Maksimal bagi Kontingen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:04 WITA

Dukung Polsek Lakea, Bupati Buol Hibahkan Lahan 10.420 Meter Persegi kepada Polres

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:51 WITA

Bupati Buol Kukuhkan Kontingen POPDA 2026, Buol Ditarget Sukses sebagai Tuan Rumah dan Berprestasi

Berita Terbaru

Nasional

Korban Gempa di NTT Terima Bantuan dari Polres Situbondo

Senin, 24 Agu 2026 - 19:27 WITA