Bolmong – Polres Bolmong melalui Polsek Dumoga Utara berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 127 Liter, pada saat operasi di yang dilaksanakan Jum’at, (16/7/2022).
Dalam operasi ini Polsek Dumoga Utara itu menyasar seluruh wilayah desa yang ada di wialayah hukummnya untuk mealukan razia bagi para pengecer miras tersebut.
Kapolsek Dumoga Utara, AKP Sahir Budi mantoyo SE. kepada awak media mengatakan, operasi yang dilakukan oleh pihak pihaknya yakni untuk mencegah tindakan kriminal dampak minuman dari Miras serta menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Dumoga Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim operasi di sejumlah desa se-kecamatan Dumoga Utara antara lain berupa seratus dua puluh tujuh (127) liter minuman keras berjenis captikus.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi Miras, karena Miras bisa dapat menjadi pemicu perselisihan serta permasalahan lainnya di tengah masyarakat. [Arman]

























