Bolaang Mongondow RayaBolmongDaerahHukum & KriminalSulutTopik Utama

LAKI Minta Polres Bolmong Polisline AMP

Bolmong, SUARAUTARA.COM -Keberadaan aktifitas perusahaan AMP yang berada di desa Solimandungan Baru Kecamatan Bolaang. kabupaten Bolmong terus dipersoalkan masyarakat dan elemen organisasi.

Saat dikonfirmasi Tim Infestigasi langsung ke Kepala Desanya Ajan Mokoagow, dikediamanya mengatakan,” selama saya menjabat kepala Desa (Sangadi), AMP selama beroperasi diwilayah desa saya, hingga saat ini belum jelas kontribusinya untuk Desa dan kesejahteraan untuk Warga Masyarakat, sementara Ijin produksi sudah habis masa berlakunya,” ungkap Akan.

Akan menambahkan, dari informasi yang ia peroleh dari Dinas Pertambangan Bolmong,untuk izin  galian C juga sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu.

pengoperasian AMP itu sangat merugikan warga masyarakat desa, terutama saya sebagai Kades dan memikul beban moral kepada seluruh warga,” jelas Akan.

Tidak hanya itu kata Ajan, selain membahayakan warga, kebun kelapa miliknya sangat berdekatan dengan AMP, sehingga mengakibatkan buahnya semakin merosok dan biasanya hasilnya 1 ton, namun saat ini sudah menurun drastis dan otomatis sangat merugika masyarakat atas aktigitas keberadaan AMP ini.

Perusahaan Penggilingan Batu AMP yang berlokasi di Desa Solimandungan Baru itu selama ini telah meresahkan warga Masyarakat Desa, kareana pada saat beroperasi asap yang di keluarkan perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi Warga disebabkan polusi yang luar biasa sampai sampai mematukan tanaman pertanian dan masyarakat lagi yang rugikan,” tambah Kades Ajan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong dan Dinas Pertambangan dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah penindakan dibantu pihak Polres Bolmong.

segera melakukan Polis Line lokasi tersebut karena sudah membahayakan bagi pengguna jalan Raya.serta Masyarakat Desa,” tegas Kepala Desa Ajan,

Sementara itu ketua DPC LAKI Bolmong melalui ketuanya, Indra Momonto kepada awak media mengatakan, mendukung penuh langka DPRD Bolmong yang akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan AMP serta dinas terkait yang terlibat dalam pembuatan Dokumen perusahaan tersebut.

Kami meminta Polres Bolmong untuk segera melakukan Polis Line di lokasi AMP, apalagi terinformasi semua ijin yang di miliki oleh pihak perusahaan sudah kadarluarsa, baik ijin pengoperasianya dan izin galian.C.” pungkas Indra

 

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button