LAKI Minta Polres Bolmong Polisline AMP

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmong, SUARAUTARA.COM -Keberadaan aktifitas perusahaan AMP yang berada di desa Solimandungan Baru Kecamatan Bolaang. kabupaten Bolmong terus dipersoalkan masyarakat dan elemen organisasi.

Saat dikonfirmasi Tim Infestigasi langsung ke Kepala Desanya Ajan Mokoagow, dikediamanya mengatakan,” selama saya menjabat kepala Desa (Sangadi), AMP selama beroperasi diwilayah desa saya, hingga saat ini belum jelas kontribusinya untuk Desa dan kesejahteraan untuk Warga Masyarakat, sementara Ijin produksi sudah habis masa berlakunya,” ungkap Akan.

Akan menambahkan, dari informasi yang ia peroleh dari Dinas Pertambangan Bolmong,untuk izin  galian C juga sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengoperasian AMP itu sangat merugikan warga masyarakat desa, terutama saya sebagai Kades dan memikul beban moral kepada seluruh warga,” jelas Akan.

Tidak hanya itu kata Ajan, selain membahayakan warga, kebun kelapa miliknya sangat berdekatan dengan AMP, sehingga mengakibatkan buahnya semakin merosok dan biasanya hasilnya 1 ton, namun saat ini sudah menurun drastis dan otomatis sangat merugika masyarakat atas aktigitas keberadaan AMP ini.

Perusahaan Penggilingan Batu AMP yang berlokasi di Desa Solimandungan Baru itu selama ini telah meresahkan warga Masyarakat Desa, kareana pada saat beroperasi asap yang di keluarkan perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi Warga disebabkan polusi yang luar biasa sampai sampai mematukan tanaman pertanian dan masyarakat lagi yang rugikan,” tambah Kades Ajan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong dan Dinas Pertambangan dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah penindakan dibantu pihak Polres Bolmong.

segera melakukan Polis Line lokasi tersebut karena sudah membahayakan bagi pengguna jalan Raya.serta Masyarakat Desa,” tegas Kepala Desa Ajan,

Sementara itu ketua DPC LAKI Bolmong melalui ketuanya, Indra Momonto kepada awak media mengatakan, mendukung penuh langka DPRD Bolmong yang akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan AMP serta dinas terkait yang terlibat dalam pembuatan Dokumen perusahaan tersebut.

Kami meminta Polres Bolmong untuk segera melakukan Polis Line di lokasi AMP, apalagi terinformasi semua ijin yang di miliki oleh pihak perusahaan sudah kadarluarsa, baik ijin pengoperasianya dan izin galian.C.” pungkas Indra

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB
Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM
Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase
Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah
TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI
Hadiri Halal Bi Halal Taklim Washotia, Wabup Buol Imbau Jaga Silaturahmi dan Kebersamaan
Dorong Pengawasan Digital, Bupati Banggai Dukung Dan Hadiri Pelatihan APIP di BPKP Sulteng
Bimtek Peningkatan Tata Kelola Pariwisata Dibuka Resmi di Banggai, Fokus pada Amenitas dan Aksesibilitas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:27 WITA

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 April 2025 - 19:12 WITA

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 April 2025 - 17:11 WITA

Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase

Senin, 21 April 2025 - 17:05 WITA

Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah

Senin, 21 April 2025 - 16:59 WITA

TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI

Berita Terbaru

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Kab.Donggala

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 Apr 2025 - 22:27 WITA

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 Apr 2025 - 19:12 WITA