LAKI Minta Polres Bolmong Polisline AMP

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmong, SUARAUTARA.COM -Keberadaan aktifitas perusahaan AMP yang berada di desa Solimandungan Baru Kecamatan Bolaang. kabupaten Bolmong terus dipersoalkan masyarakat dan elemen organisasi.

Saat dikonfirmasi Tim Infestigasi langsung ke Kepala Desanya Ajan Mokoagow, dikediamanya mengatakan,” selama saya menjabat kepala Desa (Sangadi), AMP selama beroperasi diwilayah desa saya, hingga saat ini belum jelas kontribusinya untuk Desa dan kesejahteraan untuk Warga Masyarakat, sementara Ijin produksi sudah habis masa berlakunya,” ungkap Akan.

Akan menambahkan, dari informasi yang ia peroleh dari Dinas Pertambangan Bolmong,untuk izin  galian C juga sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengoperasian AMP itu sangat merugikan warga masyarakat desa, terutama saya sebagai Kades dan memikul beban moral kepada seluruh warga,” jelas Akan.

Tidak hanya itu kata Ajan, selain membahayakan warga, kebun kelapa miliknya sangat berdekatan dengan AMP, sehingga mengakibatkan buahnya semakin merosok dan biasanya hasilnya 1 ton, namun saat ini sudah menurun drastis dan otomatis sangat merugika masyarakat atas aktigitas keberadaan AMP ini.

Perusahaan Penggilingan Batu AMP yang berlokasi di Desa Solimandungan Baru itu selama ini telah meresahkan warga Masyarakat Desa, kareana pada saat beroperasi asap yang di keluarkan perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi Warga disebabkan polusi yang luar biasa sampai sampai mematukan tanaman pertanian dan masyarakat lagi yang rugikan,” tambah Kades Ajan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong dan Dinas Pertambangan dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah penindakan dibantu pihak Polres Bolmong.

segera melakukan Polis Line lokasi tersebut karena sudah membahayakan bagi pengguna jalan Raya.serta Masyarakat Desa,” tegas Kepala Desa Ajan,

Sementara itu ketua DPC LAKI Bolmong melalui ketuanya, Indra Momonto kepada awak media mengatakan, mendukung penuh langka DPRD Bolmong yang akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan AMP serta dinas terkait yang terlibat dalam pembuatan Dokumen perusahaan tersebut.

Kami meminta Polres Bolmong untuk segera melakukan Polis Line di lokasi AMP, apalagi terinformasi semua ijin yang di miliki oleh pihak perusahaan sudah kadarluarsa, baik ijin pengoperasianya dan izin galian.C.” pungkas Indra

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Semangat dan Peran Pemuda Jangan Lupakan Jasa Pahlawan Jadi Inspirasi Generasi Muda Sambut HUT RI ke 81 Tegas Arkamulhak Bawaslu Banggai
Apa yang Terjadi Setelah Memanggil Jasa Anti Rayap? Ini Prosesnya
Final Check POPDA XXIV, Bupati Buol Tekankan Pelayanan Maksimal bagi Kontingen
Semarak HUT RI ke 81 SMA Negeri 1 Luwuk Tanamkan Semangat Nasionalisme Lewat Gerak Jalan
Seluruh Desa di Toili Barat Lunas Pajak Camat Bambang Abdullah Serahkan Piagam Penghargaan
Meriahkan HUT RI ke 81 Hasfar Apresiasi Tim Penyelam KUPP Luwuk Bentangkan Merah Putih di Kedalaman 16 Meter
Dukung Polsek Lakea, Bupati Buol Hibahkan Lahan 10.420 Meter Persegi kepada Polres
Bupati Buol Kukuhkan Kontingen POPDA 2026, Buol Ditarget Sukses sebagai Tuan Rumah dan Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:44 WITA

Semangat dan Peran Pemuda Jangan Lupakan Jasa Pahlawan Jadi Inspirasi Generasi Muda Sambut HUT RI ke 81 Tegas Arkamulhak Bawaslu Banggai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Apa yang Terjadi Setelah Memanggil Jasa Anti Rayap? Ini Prosesnya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:31 WITA

Final Check POPDA XXIV, Bupati Buol Tekankan Pelayanan Maksimal bagi Kontingen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:39 WITA

Semarak HUT RI ke 81 SMA Negeri 1 Luwuk Tanamkan Semangat Nasionalisme Lewat Gerak Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Seluruh Desa di Toili Barat Lunas Pajak Camat Bambang Abdullah Serahkan Piagam Penghargaan

Berita Terbaru