
SUARAUTARA.COM (BeritaDesa), Buol – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Mendes PDTT Halim Iskandar mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang akan di lakukan oleh Pemerintah Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh dengan pemasangan Baliho APBDes yang terpapang di depan kantor desa dan di empat Dusun yang ada di wilayah Desa Lintidu.
Kepala Desa Lintidu, Agus Abjulu,S.Sos mengatakan, dengan pemasangan baliho APBDes ini, karena pentingnya Pemerintah Desa untuk secara jujur dan transparan mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
“ Mengenai APBDes baik pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa, kejujuran dan transparansi sebagai wujud Pemerintah Desa yang bersih, dengan kejujuran dan transparansi anggaran,” jelas Agus Abjulu, S.Sos kepada suarautara.com, Sabtu (02/3/2022).
Maka dari itu Lanjut Agus, masyarakat khususnya Desa Lintidu bisa melihat dan turut serta mengawasi langsung pembangunan di desa.
“ Insya Allah senin lusa kita akan pasang baliho informasi APBDes 2022 di Kantor desa, dan tempat umum lainnya,” beber kader Ansor Buol ini.
Terpisah, Sekretaris Desa, Lintidu Yunus Botutihe menjelaskan, dengan pemasangan baliho APBDes, maka Pemdes ingin menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui rincian pengelolaannya.
” Transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran,” jelasnya.
Yunus menambahkan, pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa turut ikut serta andil didalamnya.
” Diharapkan melalui pemasangan papan informasi transparansi dana APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi Program Pembangunan Desa Lintidu Tahun 2022.” pungkasnya. (Adve)















