Tujuan Dari Pungutan Pajak Reklame Dalam Penyelenggaraan dan Pembangunan Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuan Dari Pungutan Pajak Reklame Dalam Penyelenggaraan dan Pembangunan Pemerintah Daerah

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditulis Oleh :

M. Rizky Hery Saputra  (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Reklame merupakan media atau alat yang menyimpan sebuah informasi, memperkenalkan, menawarkan, serta mempromosikan suatu produk atau jasa kepada banyak orang dengan menggunakan kata-kata dan gambar yang menarik. Reklame pada umumnya dapat dijumpai di sisi jalan raya yang berisikan ilustrasi produk yang sedang dipromosikan.

Penjelasan reklame berdasarkan UU PDRD Pasal 1 angka 27 menyatakan “reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromsikan ataupun untuk dapat menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum”

Kemudian dalam pemasangan reklame perlu suatu izin dan sebelum mendapatkan izin terdapat pajak yang nantinya harus dibayarkan, yaitu pajak reklame. Pajak reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomo 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan di dalamnya dijelaskan bahwa pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggara reklame.

Nah siapa si subjek dari pajak tersebut?. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) menyatakan “pajak reklame sendiri yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sedangkan wajib pajak reklame yakni pihak penyelenggara reklame baik orang pribadi ataupun badan”. Objek pajak tersebut juga telah di tentukan dalam UU PDRD Pasal 47 ayat (2) yang menyatakan “reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, dan reklame stiker”.

Adapun besaran tarif yang dikenakan terhadap pajak tersebut telah disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerahnya. Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, tarif pajak reklame telah ditentukan dengan besaran 25%.. Pajak tersebut memiliki tujuan untuk dapat mendukung pembiayaan penyelengaraan dan pembangunan pemerintah daerah.

Menurut pendapat penulis, tujuan dari Pajak Reklame yang objeknya merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame dengan tarif sebesar 25%, yang mana pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berpotensi perlu dilakukan pemungutan secara efisien,efektif, dan ekonomis. Sehingga dapat lebih berpean dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(**)

Berita Terkait

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah
Jangan Mudah Percaya Polresta Banggai Sebut Isu Pemutihan Pajak dan Bakso Tikus di Luwuk Hoaks

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:51 WITA

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:13 WITA

Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA