Tujuan Dari Pungutan Pajak Reklame Dalam Penyelenggaraan dan Pembangunan Pemerintah Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditulis Oleh :
M. Rizky Hery Saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Reklame merupakan media atau alat yang menyimpan sebuah informasi, memperkenalkan, menawarkan, serta mempromosikan suatu produk atau jasa kepada banyak orang dengan menggunakan kata-kata dan gambar yang menarik. Reklame pada umumnya dapat dijumpai di sisi jalan raya yang berisikan ilustrasi produk yang sedang dipromosikan.
Penjelasan reklame berdasarkan UU PDRD Pasal 1 angka 27 menyatakan “reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromsikan ataupun untuk dapat menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum”
Kemudian dalam pemasangan reklame perlu suatu izin dan sebelum mendapatkan izin terdapat pajak yang nantinya harus dibayarkan, yaitu pajak reklame. Pajak reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomo 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan di dalamnya dijelaskan bahwa pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggara reklame.
Nah siapa si subjek dari pajak tersebut?. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) menyatakan “pajak reklame sendiri yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sedangkan wajib pajak reklame yakni pihak penyelenggara reklame baik orang pribadi ataupun badan”. Objek pajak tersebut juga telah di tentukan dalam UU PDRD Pasal 47 ayat (2) yang menyatakan “reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, dan reklame stiker”.
Adapun besaran tarif yang dikenakan terhadap pajak tersebut telah disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerahnya. Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, tarif pajak reklame telah ditentukan dengan besaran 25%.. Pajak tersebut memiliki tujuan untuk dapat mendukung pembiayaan penyelengaraan dan pembangunan pemerintah daerah.
Menurut pendapat penulis, tujuan dari Pajak Reklame yang objeknya merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame dengan tarif sebesar 25%, yang mana pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berpotensi perlu dilakukan pemungutan secara efisien,efektif, dan ekonomis. Sehingga dapat lebih berpean dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(**)
























