Suarautara.com, Banggai – Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar konsolidasi dan sosialisasi program pemulihan masyarakat Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pemulihan korban penggusuran paksa yang terjadi pada 2017 silam.
Dalam pertemuan tersebut, Noval A. Saputra selaku anggota Satgas PKA Sulteng menyampaikan bahwa program pemulihan akan difokuskan pada pemberdayaan warga melalui pembentukan kelompok-kelompok masyarakat produktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami bersama warga merumuskan tentang bentuk pemberdayaan, contohnya kelompok nelayan dan penjahit. Harapannya, masyarakat dapat kembali mandiri,” jelas Noval.
Kasubag Lingkungan Hidup Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng, Fadli Godal, menambahkan bahwa selain pemberdayaan, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat juga menjadi prioritas.
InsyaAllah akan dianggarkan pada tahun 2026. Mari kita sama-sama memperjuangkannya,” tutur Fadli.
Sebelumnya, Satgas PKA telah melaksanakan rapat koordinasi pada Senin (26/8/2025) di Kantor Bupati Banggai dengan agenda khusus membahas persoalan Masyarakat Tanjung Sari.
Rapat itu memberikan harapan baru bagi warga, sebab Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk berkolaborasi mewujudkan kebijakan pemenuhan hak-hak dasar korban penggusuran.
Dengan adanya konsolidasi ini, masyarakat Tanjung Sari kembali menaruh harapan besar pada realisasi program pemulihan yang berkeadilan.( AM’oks69 )






















