Tagih Utang Bisa Kena Hukum Pidana? Simak Penjelasannya

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ CNBC

Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ CNBC

Suarautara.com – Semenjak adanya pinjaman online kita makin sering mendengar orang-orang yang berutang kerap ditagih dengan cara tidak manusiawi. Bukan hanya kata-kata kasar, bahkan kadang tidak manusiawi.
Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Adapun dasar hukum pinjaman online diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu kelebihan meminjam uang melalui pinjol adalah karena dapat diajukan dengan syarat-syarat yang sangat mudah dan bisa langsung disetujui saat itu juga.
Masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran utang dengan bunga yang mencekik di kemudian hari.

Namun mengutip detik.com jika ditagih oleh pinjol atau pemberi pinjaman dan dilakukan secara tidak sopan bahkan mungkin cenderung kasar, melalui media Whatsapp / SMS atau media elektronik lainnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri, yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),” ungkap delik tersebut, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Apabila pinjol atau pihak ketiga mendatangi rumah Saudara lalu melakukan penagihan secara kasar sambil mengancam dengan kekerasan, maka dapat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.***/cnbc

Berita Terkait

PWNU Jatim Siapkan Rekomendasi ke Presiden, Regulasi Pajak UMKM Agar Direvisi
Makhrus Sholeh Dorong Insentif Pajak untuk Jaga Tren Positif Pertanian dan UMKM
UPT Balai Latihan Kerja Situbondo Gelar Job Fair 2026
Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA
Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui
Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan
Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul
Bupati Banggai Amirudin Buka Seminar Desain Besar Dukung Pemekaran Wilayah Siapkan Landasan Ilmiah Penataan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:56 WITA

PWNU Jatim Siapkan Rekomendasi ke Presiden, Regulasi Pajak UMKM Agar Direvisi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:33 WITA

Makhrus Sholeh Dorong Insentif Pajak untuk Jaga Tren Positif Pertanian dan UMKM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

Sinkronisasi Kurikulum dan Penandatanganan MoU SMK Negeri 2 Situbondo dengan DUDIKA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:49 WITA

Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Film Indonesia Harus Didukung, Bukan Hanya Dibanggakan

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:07 WITA