Soal Penundaan Pilkades Serentak di Buol, Ini Penjelasan Asisten I
Buol, SUARAUTARA.COM – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buol yang semula dijadwalkan akan digelar pada 16 September 2021 mendatang, gelarannya akan ditunda sampai pada bulan Oktober 2021.
Penundaan tersebut sejalan dengan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antarwaktu pada masa pandemi COVID-19.
“Tepatnya, Pilkades serentak di Buol akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang, mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Suondo D. Sanua, S.Sos, kepada suarautara.con Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, saat ini dikabupaten Buol untuk pelaksanaan tahapan sementara berjalan di panitia Pilkades di desa. Baik ada yang saat ini tahapannya sudah memasuki penetapan calon, ada juga PPKD sementara menyeleksi berkas administrasi para bakal calon, sehingga berdasarkan surat edaran Mendagri, otomatis pelaksanaan Pilkades serentak khususnya di Buol sedikit terganggu.
” Tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan oleh PPKD, akan tetapi, saat ini kami dari Panitia Kabupaten, BPMD sebagai pelaksana teknis dan Pemkab Buol akan melakukan rapat kembali untuk membahas bersama persoalan Pilkades serentak di Buol, karena setelah adanya penundaan ini, maka otomatis akan berpengaruh pada pemilih yang sudah berusia 17 tahun setelah September atau Oktober mendatang, nah, ini yang nantinya menjadi masalah ketika DPT sudah ditetapkan sesuai tahapan yang ada,” jelas Suondo.
Suondo yang juga ketua Panitia Pilkades Kabupaten ini berharap, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama BPMD dan Pemkab Buol akan membahas tuntas soal penundaan Pilkades yang berlaku secara nasional diseluruh wilayah.
” Insya Allah dalam waktu dekat ini kita dapat formulanya untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Buol melalui BPMD dan sesuai keputusan Bupati Buol tentang perubahan tentang penetapan desa dan pemungutan suara Pilkades serentak di Buol tahun 2021,” katanya
Oleh karena itu, lanjut Suondo, terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya; persiapan kampanye yang akan dimulai Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 20 Oktober 2021.
“Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 November 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 November 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” terang Suondo
Disinggung soal kinerja PPKD dan Panwas yang ditetapkan selama tiga bulan sesuai tahapan awal kemudian akan bertambah jumlah hari kerja menjadi empat bulan lamanya sesuai konsekwensinya yang harus dibayarkan, Suondo tak menapik jika hak dari para PPKD dan Panwas ini harus dibayarkan, karena itu tanggung jawab Daerah. Pungkasnya.
[uchan]