Suarautara.com, Buol – Menanggapi pemberitaan media ini terkait IMB dan Perizinan Sarang Burung Walet Ilegal langsung ditanggapi Kepala Bapenda Kabupaten Buol, Wahyu Setyabudi. SH. Kepada suarautara.com, Rabu (22/12/2021) dengan panjang lebar Ia menjelaskan terkait persoalan itu.
“Untuk diketahui yang berhak memberi label legal dan tidaknya suatu bangunan atau usaha bukan kewenangan Bapenda Kabupaten Buol, Bapenda Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet menjelaskan bahwa, Kewenangan Bapenda Sebagai OPD yang bertugas melakukan Pemungutan Pajak Daerah Khususnya Sarang Burung Walet,” jelas Wahyu.
Sebagaimana di jelaskan dalam Perda No. 13 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet, BAB ke II Nama Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pasal II, dengan nama sarang burung walet dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pun Lebih jelas kata Wahyu, pada Pasal 4-5, Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
” Selama ini, petugas Bapenda melakukan pendataan dilapangan terkait jumlah bangunan Sarang burung Walet, Kemudian di tindaklanjuti dengan pengidentifikasian wajib pajak yang telah melakukan transaksi (Jual beli) hasil produksi,” tambah Kaban Bapenda.
Ia menambahkan, bahwa didalam Peraturan daerah hanya mengatur tentang kewenangan Bapenda sebagai pemungut pajak, Setiap orang atau badan yang melakukan dan telah berjalan suatu usahanya maka kewajibannya harus membayar pajak, khusus Pajak sarang burung Walet termasuk kategori Self Assessment, Artinya Setiap Wajib pajak, Menghitung dan Membayar Pajaknya sendiri berdasarkan hasil transaksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 tarif pajak sarang burung walet di tetapkan sebesar 5% (Lima persen)
” Terkait Legal dan tidaknya bangunan dan izin usaha bukan menjadi kewenangan Bapenda Kabupaten Buol, bahkan hingga penertiban Bangunan atau Izin Usahanya berada pada kewenangan PUPR dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP),” tandas Wahyu.
Sementara itu, Sangksi terhadap Wajib Pajak berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2013 tentang pajak sarang burung walet di atur dalam BAB IX, Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif sampai pada BAB XII Ketentuan Pidana, Pasal 26, Ayat (1) dan (2) yaitu, wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melamp[irkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. Dalam ayat (2) pidana kurangan 2(dua) tahun dan 4 (empat) kali jumplah pajak terutang.
” Namun, Hal itu diberlakukan tentunya melalui berbagai macam tahapan sesuai aturan, tidak kemudian langsung menjatuhkan Sangksi ringan maupun berat, Sebab, didalam perda No 13 Tahun 2013 juga memberi ruang kepada Wajib pajak untuk melakukan Permohonan Keberatan dan Banding sebagaimana penjelasan Pada BAB VIII tentang Keberatan dan Banding Pasal 18 dan seterusnya, yang kemudian akan di pertimbangkan dan diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku.
” Olehnya menurut Wahyu, Terkait Legalitas Bangunan maupun perizinan Usaha Sekali Lagi Kami sampaikan Bukan Menjadi Kewenangan Bapenda Buol, dan itu di atur sendiri dalam aturannya, Pun begitu dengan Pajak Sarang Burung Walet yang di atur sendiri mekanisme dan tata cara pelaksanaannya Sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013″.pungkasnya.
Sekedar informasi untuk mengetahui lebih jelas dan lebih lengkap silahkan Kunjungi Website https://bapenda.buolkab.go.id/ didalam Website tersebut terdapat berbagai macam jenis pajak dan aturannya yang kemudian bisa di Download.[can]