Polres Buol Kembali Tangkap Terduga Pelaku Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Buol – Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Buol berhasil amankan barang bukti serta tangkap terduga pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Senin dinihari (12/06/23) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba Jenis Shabu Lk. A (23 Tahun) warga Lingkungan Roji, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (satu) bungkus berisi shabu berat brutto 1,22 gram di kemas dengan menggunakan plastik klip strip merah transparan, 1 (satu) buah plastik strip merah transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah balon berwarna abu-abu sebagai tempat penyimpanan kemasan berisikan Shabu, 1 (satu) unit HP jenis Android merk VIVO Y 13 No. Hp : 08229398272 – IMEI 1 : 860065056263553- IMEI 2 : 860065056263546, 1 (Satu) unit motor Merk Honda GENIO warna hitam.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku disangkakan dengan sangkaan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk ldijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan sangkaan Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara” Terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menerangkan sebelumnya pada hari Kamis (15/06/23) kemarin pihak keluarga terduga pelaku mendatangi Polres Buol menanyakan terkait penangkapan, pada kesempatan ini pihak Keluarga diterima Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra, SH didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH serta KBO Narkoba Ipda Arizal, SH yang menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa proses penangkapan sudah sesuai Prosedur dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti dan juga dilakukan test urine dengan hasil positif.

“Kamis kemarin pihak keluarga mendatangi Polres Buol dan telah dijelaskan terkait dengan penangkapan terduga pelaku, upaya hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ditemukan barang bukti serta pada saat dilakukan test urine terduga pelaku positif mengkonsumsi Narkoba, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut ” tambah Kasihumas. **

Berita Terkait

Kasat Intelkam Usman Tutup Domino Kapolresta Banggai 2026 Pasangan Bangkep Kaban BNN  Baharudin Amka Sanusi Raih Juara I
The Ultimate Guide to Red Door Roulette
Best payout pokie list AUD: how to read returns before you play
The Ultimate Guide to Casino App Android 2026
Casino Vergleich exklusiv: Alles, was Sie wissen müssen
Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Hadiri Ritual Adat Perkuat Sinergi Polri Bersama Masyarakat dan Doa Keselamatan Bersama
Satlantas Polres Touna Atur Lalin di SPBU Batampolo, Antrean BBM Jadi Perhatian
Buka Baksos Kesehatan IDI di Buol, Reni Lamadjido Tekankan Akses Layanan bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:36 WITA

Kasat Intelkam Usman Tutup Domino Kapolresta Banggai 2026 Pasangan Bangkep Kaban BNN  Baharudin Amka Sanusi Raih Juara I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:42 WITA

The Ultimate Guide to Red Door Roulette

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:14 WITA

Best payout pokie list AUD: how to read returns before you play

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:50 WITA

The Ultimate Guide to Casino App Android 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Casino Vergleich exklusiv: Alles, was Sie wissen müssen

Berita Terbaru

Topik Utama

The Ultimate Guide to Red Door Roulette

Minggu, 25 Okt 2026 - 21:42 WITA

Topik Utama

Best payout pokie list AUD: how to read returns before you play

Minggu, 25 Okt 2026 - 21:14 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to Casino App Android 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 20:50 WITA

Topik Utama

Casino Vergleich exklusiv: Alles, was Sie wissen müssen

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:55 WITA