Suarautara.com, Mitra – Kerja Keras Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menetapkan 10 orang tersangka dalam perkelahian antara Kelompok anak muda desa Watuliny dan Melompar mengakibatkan rusaknya kaca jendela Gereja Silo Watuliny yang terkena lempar batu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, pada press conference yang digelar di Aula Mapolres Mitra, Selasa (2/12/2025) siang, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya terus berupaya laksanakan pengembangan kasus untuk dapat menemukan siapa saja yang terlibat pada kasus yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari. di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra.
Kepada sejumlah awak media Ia menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan para terduga pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang terdiri dari 3 orang terkait pelemparan, 2 orang membawa senjata tajam, 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ucapnya.
Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi didepan sejumlah awak media menjelaskan, untuk ke – 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.
“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terangnya.
Terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan mereka mempersiapkan alat tersebut untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu.
“Tetapi belum alat tersebut sempat digunakan mereka berhasil kita amankan,” jelas Dirreskrimum.
Kemudian, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka berhasil diamankan di pertigaan hendak menuju tempat kejadian perkara.
“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Dirreskrimum.
Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Dirreskrimum menambahkan, proses masih terus berjalan, ada kemungkinan akan ada beberapa tambahan orang-orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial.
“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum,” katanya.
selain itu, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif, Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala.
“Kami jelaskan bahwa, dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” Kata Kapolres Handoko Sanjaya. (AP)

























