Penolakan Meluas: Mahasiswa dan Warga Desa Lonu Tolak Masuknya PT HIP

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Buol — Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Desa Lonu, Kecamatan Bonobogu, Kabupaten Buol, semakin meluas. Mahasiswa dan pemuda asal Desa Lonu yang berada di perantauan — termasuk di Palu, Gorontalo, dan Toli-Toli — bergabung dengan warga setempat untuk mengecam dan menolak langkah perusahaan yang dinilai merampas tanah rakyat.

Penolakan publik memuncak setelah pada 10 September 2025 PT HIP mengajukan surat izin kepada pihak kecamatan untuk melakukan survei lahan di wilayah Desa Lonu. Pemerintah desa merespons tegas dengan mengeluarkan surat penolakan pada 11 September 2025, namun perusahaan tetap memaksakan pelaksanaan survei dengan alasan lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Mohammad Iqbal, mahasiswa Buol yang sedang menempuh studi di Gorontalo, menyatakan sikap tegas mewakili pemuda perantau. “Tanah Pogogul bukan hanya soal ruang hidup, tetapi juga simbol harga diri masyarakat Buol yang tidak bisa dibeli dengan alasan investasi. Kami tidak akan tinggal diam. Tanah itu milik rakyat, bukan milik perusahaan yang datang hanya untuk merusak,” tegas Iqbal disalah satu terbitan mediaonline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi memanas ketika masyarakat menemukan bahwa aktivitas survei telah berlangsung hampir sepekan dengan pengawalan sekitar sepuluh aparat kepolisian pada 20 September 2025. Kehadiran aparat ini semakin memicu kemarahan warga, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keputusan desa.

Warga mengingat kembali rapat resmi yang digelar pada 23 Juli 2025 antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Dalam forum tersebut, penolakan warga terhadap rencana PT HIP memasuki Desa Lonu telah disampaikan secara jelas. Fakta bahwa perusahaan tetap melakukan survei dinilai menunjukkan bahwa aspirasi rakyat sama sekali tidak dihargai.

Menurut Iqbal, klaim HGU yang disampaikan PT HIP sebenarnya diterbitkan pada 1998 oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun selama lebih dari dua dekade lahan tersebut tidak dimanfaatkan oleh perusahaan, sementara masyarakat Desa Lonu telah mengelolanya sebagai kebun rakyat dan menjaga keberadaan hutan lebat yang menopang ekosistem setempat.

Bagi warga, hutan di sekitar Desa Lonu berfungsi lebih dari sekadar tegakan pohon: kawasan itu adalah pelindung alami terhadap banjir yang kerap melanda. Beberapa tahun terakhir, luapan sungai pernah merendam rumah-rumah warga; warga khawatir bila hutan digunduli, hujan singkat saja bisa menyebabkan banjir besar yang menenggelamkan Desa Lonu dan desa tetangga. Selain itu, mereka juga khawatir akan potensi pencemaran sumber air dan rusaknya keanekaragaman hayati akibat aktivitas perkebunan skala besar.

“Kepercayaan masyarakat terhadap PT HIP sudah hilang. Perusahaan dianggap tidak pernah menunjukkan itikad baik, melainkan justru mengabaikan kesepakatan dan suara warga. Kehadiran aparat dalam setiap langkah perusahaan hanya menambah luka bagi masyarakat, seolah menunjukkan bahwa hukum lebih berpihak pada modal ketimbang rakyat,” ujar Iqbal.

Desakan kini ditujukan kepada pemerintah daerah dan pusat agar segera mencabut izin HGU PT HIP dan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan bergantung pada tanah tersebut. Mahasiswa dan pemuda perantau menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kampung halaman dari ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya kedaulatan rakyat.

Iqbal juga memberi peringatan kepada warga Kabupaten Buol yang mungkin dipekerjakan untuk melakukan aktivitas pemarasan dan penebangan di areal Lonu: “Jangan pernah datang untuk melakukan kegiatan pemarasan dan penebangan di areal Desa Lonu. Jika kalian memaksa, maka kalian akan berhadapan dengan masyarakat Lonu.

Upaya konfirmasi kepada manejemen PT HIP terkait hal ini belum berhasil setelah berita ini diturunkan.[Red}

Berita Terkait

Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan CCM dengan Masyarakat Lonu dan Domag Mekar
Polres dan Pemda Kolaborasi Sukseskan Panen Jagung Serentak Dukung Ketapang
Dinkes Buol Intensifkan Pengawasan Legalitas Peredaran Obat di Apotek dan Toko Obat
Belum Ada Konsultasi Bermakna, Penolakan PT HIP di Buol Kian Memanas
Panitia Tetapkan Pemenang Sayembara Logo Hutda Buol Ke-26
Gubernur Anwar Hafid Pimpin Rakor Arah Kebijakan Pegelolaan Tanah di Sulteng
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga: Tegakkan Hukum, Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim
Bupati Risharyudi Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif Melalui Sinergi dengan Badan Bank Tanah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 14:44 WITA

Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan CCM dengan Masyarakat Lonu dan Domag Mekar

Senin, 29 September 2025 - 13:28 WITA

Polres dan Pemda Kolaborasi Sukseskan Panen Jagung Serentak Dukung Ketapang

Senin, 29 September 2025 - 08:51 WITA

Dinkes Buol Intensifkan Pengawasan Legalitas Peredaran Obat di Apotek dan Toko Obat

Minggu, 28 September 2025 - 18:53 WITA

Belum Ada Konsultasi Bermakna, Penolakan PT HIP di Buol Kian Memanas

Minggu, 28 September 2025 - 16:59 WITA

Panitia Tetapkan Pemenang Sayembara Logo Hutda Buol Ke-26

Berita Terbaru