SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Andra Mawuntu mengatakan belum ada tembusan bagi Pj Kepala daerah di Sulut yang mengajukan pengunduran diri dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk maju Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Sampai saat ini belum ada tembusan ke biro Pemerintahan Sulut dari Kemendagri,” kata Andra Mawuntu, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosedurnya, kata dia, bersangkutan yang langsung mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri. Sementara untuk Pemrov tinggal tunggu pemberitahuan dari Kemendagri.
“Saya belum menerima tembusan dari Kemendagri. Memang sesuai deadline dari Mendagri bagi Pj Kepala daerah maju batas waktu pengajuan pengunduran diri pada tanggal 17 Juli lalu,” ungkap Andra.
Sebelumnya, disejumlah media Mendagri Tito Karnavian mengatakan untuk Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan. (*).
























