Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan dukungan penuh terhadap penerapan dan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, MM.
Mewakili Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM pada kegiatan Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (25/9/2025).
Acara ini digelar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, serta ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Syarifuddin, M.Hum, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan di bidang kebahasaan dan kesastraan, baik berupa kedaulatan bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, maupun penguasaan bahasa asing.
“Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, yang berlandaskan pada UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai bahasa, bendera, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI, Hafidz Muhsin, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa tantangan penggunaan bahasa Indonesia saat ini semakin besar, terutama karena maraknya penggunaan istilah asing di ruang publik hingga ranah pemerintahan.
Generasi muda juga semakin jarang mengenal bahasa daerahnya. Inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam menjaga keutamaan bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah,” jelas Hafidz.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, membuka kegiatan secara resmi menambahkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah dan satuan pendidikan agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tadi kita sudah tandatangan MoU. Langkah selanjutnya adalah membuat surat edaran untuk semua kepala daerah dan sekolah.
Karena salah penggunaan bahasa bisa berbahaya,” tegasnya.
Kegiatan konsolidasi ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Hj. Reny Lamajido, para Bupati/Wakil Bupati, Sekda se-Sulawesi Tengah, rektor perguruan tinggi, serta pejabat Kemendikdasmen.
Dari Kabupaten Banggai turut hadir Staf Khusus Bupati Alimudin Moh. Nur, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, serta Bagian Kerjasama Setda Banggai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir komitmen bersama dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa daerah sebagai identitas budaya bangsa.( AM’oks69 )