Suarautara.com, Banggai – Perjuangan seorang warga penyandang disabilitas asal Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, untuk mendapatkan alat bantu mobilitas mendapat perhatian dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai.
Warga bernama Pahrianto, berusia 39 tahun, mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai bersama keluarganya untuk mengajukan permohonan bantuan kaki palsu.
Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Prai ini langsung menyampaikan proposal permohonan bantuan kaki palsu yang diharapkan dapat menunjang aktivitas sehari-hari serta membantunya menjalani kehidupan dengan lebih mandiri.
Di balik pengajuan permohonan itu, tersimpan semangat seorang pria disabilitas untuk terus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Meski mengalami disabilitas fisik sejak lahir, kondisi tersebut tidak menyurutkan upayanya untuk tetap beraktivitas dan berusaha menjalani kehidupan.
Dari Sikapnya yang pantang menyerah tersebut menjadi gambaran bahwa penyandang disabilitas juga memiliki semangat, kemampuan, dan keinginan untuk hidup mandiri apabila memperoleh dukungan serta kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Sehingga tergerak hati Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, menerima langsung permohonan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., mengenai pentingnya pelayanan pemerintah yang mengedepankan kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sehingga pihak dinsos memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, memerlukan pendekatan yang ramah dan responsif.
Selain memenuhi kebutuhan administrasi, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi serta kebutuhan warga yang memerlukan dukungan khusus.
Baginya, bantuan kaki palsu sangat diharapkan bukan sekadar menjadi alat bantu fisik, melainkan juga dapat mendukung mobilitas, mempermudah aktivitas sehari-hari, dan meningkatkan kemandirian kehidupan keluarganya.
Makanya pihak Dinas Sosial Kabupaten Banggai selanjutnya akan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan program bantuan yang berlaku.
Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan permohonan dapat ditangani sesuai prosedur dan kebutuhan pemohon.
Pelayanan sosial yang inklusif tidak hanya diukur dari proses administrasi, tetapi juga dari keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi serta memberikan akses pelayanan tanpa membedakan kondisi fisik maupun latar belakang masyarakat.
Melalui permohonan ini, Pria tersebut sangat mengharapkan agar memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk meningkatkan mobilitas dan kualitas hidupnya.
Kisah perjuangannya sekaligus menjadi pengingat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk mendapatkan pelayanan, kesempatan, dan dukungan dalam kehidupan bermasyarakat.(AM’oks69).









