Lurah Karaton Ronal Reppy Tegakkan Disiplin ASN, Staf Bolos Sebulan Diberi Teguran

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lurah Karaton Ronal Reppy Berikan surat Teguran dan pembinaan salah satu Stafnya pindah kecamatan luwuk agar di berikan pembinaan

Foto Lurah Karaton Ronal Reppy Berikan surat Teguran dan pembinaan salah satu Stafnya pindah kecamatan luwuk agar di berikan pembinaan

Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.

Penegakan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai yang kini dipimpin oleh Plt Kaban, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si.

Lurah Karaton, Ronal Reppy, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas salah seorang staf yang tercatat tidak pernah hadir di kantor selama sebulan penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pelanggaran tersebut, Sekretaris Kelurahan Karaton telah mengeluarkan surat teguran sekaligus pembinaan yang ditembuskan ke Camat Luwuk.

Yang bersangkutan sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor. Kami sudah keluarkan surat teguran, dan ditujukan juga ke kecamatan agar ada pembinaan lebih lanjut,” tegas Ronal saat ditemui awak media, Selasa (9/9/2025).

Menurut Ronal, langkah tegas ini dilakukan agar disiplin ASN tetap terjaga, khususnya terkait kewajiban kehadiran, penggunaan atribut resmi seperti name tag dan lambang Korpri, hingga kerapihan berpakaian saat bertugas.

Semua staf bisa dinasihati dan patuh pada aturan, hanya satu ini yang sulit diingatkan.

Makanya kami limpahkan ke tingkat kecamatan untuk pembinaan, supaya ada perubahan. ASN harus jadi teladan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, aturan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menggantikan PP No. 53 Tahun 2010.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban ASN untuk menaati jam kerja, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Dengan penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kelurahan Karaton berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.
(AM’oks69 )

Berita Terkait

Wabup Furqanuddin Buka Kegiatan Pemenuhan Izin Lingkungan untuk Pelaku Usaha di Banggai
Polres Bolsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Tabilaa
Suriawan Muda : Pembibitan Kakao dan Koperasi Pemasaran Hijau, Sulosi Kemandirian Ekonomi Kader Ansor Bolaang Timur
Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2025–2029
Pemerintah Desa Tadoy 1 Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat dan Kelembagaan Desa
Seluruh Fraksi di DPRD Setujui Ranperda RPJMD Buol 2025-2029
MPRI Tantang Pihak yang Ganggu Tambang Ratatotok: Kami Siap Hadapi
Rachmat Hidayat Sambut KM Tilongkabila Tiba di Pelabuhan Luwuk Berikut Jadwal Berangkatnya

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:42 WITA

Wabup Furqanuddin Buka Kegiatan Pemenuhan Izin Lingkungan untuk Pelaku Usaha di Banggai

Kamis, 11 September 2025 - 12:29 WITA

Polres Bolsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Tabilaa

Kamis, 11 September 2025 - 11:59 WITA

Suriawan Muda : Pembibitan Kakao dan Koperasi Pemasaran Hijau, Sulosi Kemandirian Ekonomi Kader Ansor Bolaang Timur

Kamis, 11 September 2025 - 10:44 WITA

Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2025–2029

Rabu, 10 September 2025 - 23:22 WITA

Pemerintah Desa Tadoy 1 Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat dan Kelembagaan Desa

Berita Terbaru

Bolsel

Polres Bolsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Tabilaa

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:29 WITA