Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.
Penegakan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai yang kini dipimpin oleh Plt Kaban, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si.
Lurah Karaton, Ronal Reppy, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas salah seorang staf yang tercatat tidak pernah hadir di kantor selama sebulan penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pelanggaran tersebut, Sekretaris Kelurahan Karaton telah mengeluarkan surat teguran sekaligus pembinaan yang ditembuskan ke Camat Luwuk.
Yang bersangkutan sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor. Kami sudah keluarkan surat teguran, dan ditujukan juga ke kecamatan agar ada pembinaan lebih lanjut,” tegas Ronal saat ditemui awak media, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ronal, langkah tegas ini dilakukan agar disiplin ASN tetap terjaga, khususnya terkait kewajiban kehadiran, penggunaan atribut resmi seperti name tag dan lambang Korpri, hingga kerapihan berpakaian saat bertugas.
Semua staf bisa dinasihati dan patuh pada aturan, hanya satu ini yang sulit diingatkan.
Makanya kami limpahkan ke tingkat kecamatan untuk pembinaan, supaya ada perubahan. ASN harus jadi teladan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, aturan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menggantikan PP No. 53 Tahun 2010.
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban ASN untuk menaati jam kerja, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dengan penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kelurahan Karaton berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.
(AM’oks69 )