KOTAMOBAGU,SUARAUTARA – Proses hukum salah satu caleg ( calon Legislativ) DPRD Kotamobagu dari Partai Perindo, Asni Ugge oleh Polres Kota Kotamobagu Provinsi Sulut disoroti Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Komando Investigasi Nasional PROJAMIN.
Melalui Ketua LSM PROJAMIN Hery Lasabuda mengatakan bahwa proses hukum yang kini berujung penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap Asni Ugge terlalu terburu buru.
Menurutnya proses hukum tersebut semestinya dipertimbangkan dan ditinjauan hukum lagi.
Hal ini tentu ada alasannya, yakni mengacu ke surat telegram (STR) yang di keluarkan oleh Kapolri.
” Karena kalau kita mengacu ke surat telegram yang diterbitkan Kapolri pada 2023 ini, jelas proses penahanannya sudah sangat bertentangan, sehingga perlu ditinjau kembali,” Terang Hery.
Dikutip dari salah satu media online Repoblika, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi saat ini telah mengeluarkan surat telegram (STR) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 dimana telah jelas menyebutkan bahwa harus ada penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penerbitan surat telegram itu, telah dikeluarkan di Jakarta, pada Jumat (13/10/2023), dan ini seharusnya menjadi acuan serta petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah dan Kabupaten Kota.
Kemudian Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin juga telah menginstruksikan jajaran jaksa untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani kasus yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign atau kampanye hitam kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu.
Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.
Sementara diketahui, saat Asni Ugge telah ditahan di rutan oleh kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penahanan ini dikarenakan berkas perkara dengan kasus dugaan ijazah palsu Asni Ugge telah dilimpahkan oleh polres Kotamobagu ke kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Asni Ugge ditahan pada hari Rabu 15 November 2023 malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA dan langsung dititip di rutan Kotamobagu
Menurut Hery dengan adanya surat telegram dari Kapolri ini, proses hukum harusnya berhenti pada pada proses Lidik dan sidik saja oleh kepolisian, tidak sampai pada pemanggilan bahkan sampai pada pelimpahan berkas dan bahkan penahanan.
” Artinya proses hukum itu dapat dilanjutkan setelah semua proses tahapan pemilu telah selesai sesuai dengan isi surat telegram tersebut,” Tandas Hery.
Ia menduga penahanan salah satu caleg ini sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan politik.
Hery juga menegaskan bahwa seharusnya ada penangguhan yang diberikan penegak hukum terhadap Asni Ugge selama tahapan pemilu berjalan hingga usai.
Hery kuwatirkan dengan penahanan ini dapat mengganggu stabilitas dan membuat keadaan tidak kondusifitas saat berlangsung Pemilu 2024. (**)



















