LSM PROJAMIN Sebut Penahanan Caleg Perindo Kotamobagu Asni Ugge Kangkangi STR Kapolri dan Himbauan Kejagung

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU,SUARAUTARA – Proses hukum salah satu caleg ( calon Legislativ) DPRD Kotamobagu dari Partai Perindo, Asni Ugge oleh Polres Kota Kotamobagu Provinsi Sulut disoroti Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Komando Investigasi Nasional PROJAMIN.

Melalui Ketua LSM PROJAMIN Hery Lasabuda mengatakan bahwa proses hukum yang kini berujung penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap Asni Ugge terlalu terburu buru.

Menurutnya proses hukum tersebut semestinya dipertimbangkan dan ditinjauan hukum lagi.

Hal ini tentu ada alasannya, yakni mengacu ke surat telegram (STR) yang di keluarkan oleh Kapolri.

” Karena kalau kita mengacu ke surat telegram yang diterbitkan Kapolri pada 2023 ini, jelas proses penahanannya sudah sangat bertentangan, sehingga perlu ditinjau kembali,” Terang Hery.

Dikutip dari salah satu media online Repoblika, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi saat ini telah mengeluarkan surat telegram (STR) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 dimana telah jelas menyebutkan  bahwa harus ada penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penerbitan surat telegram itu, telah dikeluarkan di Jakarta, pada Jumat (13/10/2023), dan ini seharusnya menjadi acuan serta petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah dan Kabupaten Kota.

Kemudian Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin juga telah menginstruksikan jajaran jaksa untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani kasus yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign atau kampanye hitam kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu.

Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.

Sementara diketahui, saat Asni Ugge telah ditahan di rutan oleh kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Penahanan ini dikarenakan berkas perkara dengan kasus dugaan ijazah palsu Asni Ugge telah dilimpahkan oleh polres Kotamobagu ke kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Asni Ugge ditahan pada hari Rabu 15 November 2023 malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA dan langsung dititip di rutan Kotamobagu

Menurut Hery dengan adanya surat telegram dari Kapolri ini, proses hukum harusnya berhenti pada pada proses Lidik dan sidik saja oleh kepolisian, tidak sampai pada pemanggilan bahkan sampai pada pelimpahan berkas dan bahkan penahanan.

” Artinya proses hukum itu dapat dilanjutkan setelah semua proses tahapan pemilu telah selesai sesuai dengan isi surat telegram tersebut,” Tandas Hery.

Ia menduga penahanan salah satu caleg ini sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan politik.

Hery juga menegaskan bahwa seharusnya ada penangguhan yang diberikan penegak hukum terhadap Asni Ugge selama tahapan pemilu berjalan hingga usai.

Hery kuwatirkan dengan penahanan ini dapat mengganggu stabilitas dan membuat keadaan tidak kondusifitas saat berlangsung Pemilu 2024. (**)

 

 

 

Berita Terkait

Kadinsos Banggai Haryadi Bola Terus Perkuat Pengelolaan DTSEN dan SIKS NG di Tiga Kecamatan Balantak
Peduli Akses Warga Babinsa 1308-11/Liang dan Warga Gotong Royong Cor Jalan Rusak di Desa Luk
Babinsa Lamala Dukung Kontingen Pramuka Masama Ikuti Kemah Prestasi IV
Program Kamis Bersih di Kelurahan Karaton Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Sambut HUT ke 81 TNI
Syafruddin Hinelo Jadi Narasumber Kuliah Umum S2 Pedagogi Unismuh Luwuk Dorong Guru Profesional di Era Digital
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:47 WITA

Kadinsos Banggai Haryadi Bola Terus Perkuat Pengelolaan DTSEN dan SIKS NG di Tiga Kecamatan Balantak

Sabtu, 26 September 2026 - 15:15 WITA

Peduli Akses Warga Babinsa 1308-11/Liang dan Warga Gotong Royong Cor Jalan Rusak di Desa Luk

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WITA

Babinsa Lamala Dukung Kontingen Pramuka Masama Ikuti Kemah Prestasi IV

Sabtu, 26 September 2026 - 13:37 WITA

Program Kamis Bersih di Kelurahan Karaton Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Sambut HUT ke 81 TNI

Jumat, 25 September 2026 - 23:32 WITA

Syafruddin Hinelo Jadi Narasumber Kuliah Umum S2 Pedagogi Unismuh Luwuk Dorong Guru Profesional di Era Digital

Berita Terbaru