JAKARTA, SUARAUTARA.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) nomor urut 1, Sukron Mamonto dan Reflu Umboh (SMART), di dampingi Kuasa Hukum, Kamis, (9/1/2025) pekan ini akan mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan siap membeberkan bukti-bukti serta fakta-fakta dalam persidangan nanti.
Demikian disampaikan pendamping sekaligus juru bicara Paslon SMART, Tomy Maringka bersama tim kuasa hukum, saat berada di Gedung MK di Jakarta Pusat, Senin (6/12/2024).
“ alhamdulillah kita sudah mengantongi registrasi perkara dan jadwal persidangan di MK, kalau tak ada halangan Kamis (9/1/2025), saat ini tim Paslon SMART dan lawyer Ridwan Syaidi Tarigan yang menangani perkara ini terus melakukan koordinasi intens terkait persiapan persidangan nanti,” terang Tomy Maringka kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tomy Maringa menambahkan, untuk 2 poin tuntutan PHP Pilkada Bolmong di MK, untuk point yang dialamatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan pelanggaran hukum dengan penerbitan surat Penetapan oleh KPU Bolmong dengan nomor : 1048 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 terhadap Calon Bupati Bolmong, Yusra Akhabsyi, SE yang dinilai sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pasal 14.ayat 2.huruf q. PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 24 ayat 1 dan 2, serta PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 32 ayat 1.2.3. sebagaimana dalam PKPU tersebut mengharuskan anggota DPRD yang aktif harus terlebih dahulu memasukan surat pengunduran dIri sebagai anggota DPRD ke instansi terkait dalam hal ini sekertariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada lampiran.bukti p 1.
“ Bukti-bukti yang ada akan dibawa ke persidangan di MK, Paslon SMART dalam hal gugatan PHP ini berharap hasil demokrasi harus kita junjung tinggi, namun dari kejadian ini kita jadikan sebagai bahan pelajaran bahwa proses demokrasi itu sangat mahal harganya di mata rakyat Bolaang Mongondow,” pungkas Maringka.
Untuk diketahui, hingga saat ini Calon Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, SE tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029, berdasarkan surat keterangan dari Plt Sekertaris DPRD Provinsi Sulut pada tanggal 29 November 2024 yang ditanda tangani oleh Plt Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si sebagaimana bukti terlampir pada P2.(*)