KPU Bolmong Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 10 Persen

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfian Pobela

Alfian Pobela

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Alfian Pobela mengatakan untuk ambang batas pencalonan Bupati dan wakil Bupati telah ditetapkan atau mengikuti putusan MK sekitar 10 persen dari suara sah.

Dikatakan, Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 15.171 suara sah di Bolmong pada pemilu 2024 151.710 suara sah.

“Jadi 10 persen dari suara sah pada pemilu 2024 sebanyak 15.171. Nah partai yang dapat kursi di DPRD Bolmong yang bisa mengusung tanpa Koalisi yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan PKB,” ungkap Pobela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, syarat usia calon kepala daerah untuk calon bupati usia paling rendah 30 tahun, dan calon wakil bupati usia paling rendah 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan.
“Untuk pendaftaran calon kepala daerah, KPU secara serentak dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tandas Pobela.
Diketahui, calon bupati dan wakil Bupati di Bolmong bisa 4 Pasang yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan PKB.(Yono).

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru