Topik Utama

Komite Kota LMND Palopo Tolak Perpu Ciptaker

Ini bentuk penghianatan terhadap Rakyat dan Konstitusi

KOTA PALOPO I SUARAUTARA – Manuver hukum di penghujung tahun 2022 tepatnya 30 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan pengganti perundang-undangan No 2 tahun 2022 tentang UU Cipta lapangan kerja (Perpu Ciptaker) yang kemudian mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Ciptaker yang di nyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Diterbitkannya Perpu tersebut seakan mengaktifkan ulang UU Ciptaker yang di anggap inkonstitusional oleh MK, sehingga ada ruang kepastian hukum bagi investor di Indonesia.

Alih-alih memperbaiki putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah justru melakukan manuver hukum dengan mengambil jalan pintas melalui Perpu Ciptaker, membangkangi putusan MK yang seharusnya menjadi evaluasi hukum atas ketidakberpihakan UU Ciptaker sebelumnya.

Adryanto Karakter Komite LMND Kota Palopo mengatakan, Kegentingan ini jangan menjadi alasan pemerintah dalam mengambil sikap memutuskan Perpu tersebut, Apalagi situasi dunia lagi dalam keadaan tahap pembenahan pasca di terjang COVID-19, besar angka PHK oleh perusahaan menjadi alasan perpu ini keliru.

Karena sejak awal UU tersebut cacat secara formil namun tetap masuk dalam pembahasan legislasi DPR hingga mengundang kritik tajam dari publik, partisipasi publik begitu minim, itu di sebabkan sangat tertutupnya pembahasan UU tersebut hingga ketuk palu oleh DPR, tidak adanya sosialisasi hingga terburu buru nya pembahasan sehingga membuat begitu timpang dan kontroversi UU Ciptaker tersebut, ucap Adryanto.

Dalam kajian kami, kata Adryanto tidak ada yang berubah pada muatan Perpu tersebut atas UU Ciptaker sebelumnya, tidak adanya jaminan masa depan bagi pekerja jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yakni PP No. 35 Tahun 2021, Ungkap Adryanto Karakter Komite Kota LMND Palopo.

Lebih lanjut ia mengatakan upah yang cendrung murah, sebab skema yang di atur hanyalah ketergantungan terhadap kepentingan pemilik usaha, itu artinya ada kelonggaran yang diberikan bagi investor dalam memberikan upah yang murah terhadap pekerja.

Mestinya ada pengkajian yang komprehensif terkait pengupahan, analisa yang objektif haruslah di letakan dengan mempertimbangkan aspek-aspek penting. pendapatan, biaya, pertumbuhan ekonomi & keluarga, sehingga pekerjaal mendapatkan hidup yang layak.

Selain itu, prinsip outsourcing masih menjadi kiblat persoalan mendasar dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker, lewat Perpu tidak ada yang berubah signifikan, dalam pasal 81 UU Ciptaker adanya afirmasi terhadap penerapan sistem outsourcing, yang membuat ketidakpastian status pekerja dalam sebuah perusahaan, sehingga pemberhentian tanpa sebab (PHK) oleh perusahaan terhadap pekerja, bukan lagi menjadi tanggungjawab bagi negara.

Kita sangat menolak Perpu No 2 tahun 2022, Pertama adanya pembangkangan hukum yang melegitimasi peran pemerintah yang otoritarianism dalam mengambil sikap tanpa melibatkan partisipasi publik di dalamnya, Kedua Perpu ini akan membahayakan masa depan pekerja, ketidakberpihakan nya terhadap pekerja dan rakyat, Ketiga kepentingan yang di balut dengan narasi pertumbuhan ekonomi & pembangunan SDM hanyalah akan menyebabkan ketimpangan yang lebih dalam dan lebih struktural lagi karena keberpihakan terhadap kepentingan modal, tutupnya. [Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button