SIGI – Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, menghadiri sacara daring Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) MCP 2025, yang bertempat di Kantor Bupati Sigi, Rabu (05/03/2025).
Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, turut hadir juga secara daring bersama Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKAD Kabupaten Sigi beserta jajarannya guna mengikuti daring Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) MCP 2025,
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Dalam penataan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diselenggarakan oleh KPK dapat meningkatkan guna mengawasi kinerja program pencegahan korupsi. Sehinggah upaya indikator pencegahan korupsi di pemerintahan dapat perbaikan dalam tata kelola pemerintah yang mengutamakan optimalisasi upaya pencegahan korupsi, dan kemajuan tata kelola pemerintah yang bersih sehinggah bebas dari korupsi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring serta di saksikan oleh para peserta yang hadir baik secara langsung maupun yang mengikuti secara daring.[humas]















