Ketika Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Ingatkan Masyarakat Judi Bukan Solusi Ekonomi

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, SITUBONDO – Komitmen Satreskrim Polres Situbondo dalam memberantas praktik judi online kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Wilayah Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (52) yang kedapatan tengah asyik bermain judi jenis slot, Sabtu (7/2/2026).

Penangkapan pria asal Kecamatan Mangaran tersebut dilakukan saat Polisi yang melaksanakan Kring Serse diwilayah Kecamatan Panji mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang fokus menatap layar ponsel. Setelah dilakukan pengecekan, SB ternyata sedang bermain judi online.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak karena petugas menemukan bukti aktivitas perjudian pada perangkat HP yang digunakannya.

“Pelaku kami amankan saat sedang mengakses situs judi online. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas judol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun terakhir,” jelas AKP Agung, Minggu (8/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp557.000. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang dan dompet milik pelaku.

Selain melakukan penegakan hukum, AKP Agung memberikan imbauan terkait bahaya judi online yang kian meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa judi bukanlah solusi ekonomi, melainkan sumber masalah yang bisa menimbulkan permasalahan tidak secara ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan masa depan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Daripada membuang waktu, energi, dan uang untuk hal yang tidak pasti dan juga melanggar hukum, lebih baik waktu luang tersebut disalurkan ke kegiatan yang jauh lebih positif dan bermanfaat,” imbau AKP Agung.

Kini, SB telah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Jo Pasal 427 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Berita Terbaru