Suarautara.com, Banggai – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Masama memasuki babak baru.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka berinisial AH alias IS (46) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banggai, Brigpol Jahidin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, personel melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Padangon, Kecamatan Masama.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu alat isap sabu, serta dua korek gas di lantai kamar.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya. Petugas kembali menemukan satu alat isap sabu di kamar sebelah.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Hamid.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polresta Banggai melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AM’oks69).



















