Jamadi Tantang Bupati Akerina Umumkan KMHA di Paripurna HUT Kabupaten SBB

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat, Jamadi Darman

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat, Jamadi Darman

SUARAUTARA.COM, SBB –  Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat, Jamadi Darman menilai Bupati Timotius Akerina tak punya keberanian nyali untuk umumkan puluhan desa yang masuk dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ( KMHA) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hasil identifikasi sudah ada, akan tetapi Bupati Timotius Akerina tak bernyali dan takut umumkan ke publik. Bupati tak perlu takut harus berani agar publik tahu yang sebenarnya.

‘’ Saya tantang Bupati untuk umumkan nama – nama desa yang masuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan hasil indetifikasi oleh tim yang di bentuk oleh Pemda SBB.’’ kata Jamadi kepada media, di gedung DPRD SBB. Kamis 6 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kata Jamadi, hasil identifikasi tim sudah ada bahkan sudah di keluarkan SK Bupati Seram Bagian Barat dengan Nomor : 189-756.2 Tahun 2021, tentang pengakuan dan perlindungan serta penetapan desa – desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

‘’Ada 80 desa masuk kesatuan masyarakat hukum adat, 12 desa tidak masuk sesuai dengan SK Bupati SBB.’’ sebut Darman.

Seharsunya pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar publik mengetahui desa – desa mana saja yang masuk dan tidak masuk dalam kesatuan masyarakat hukum adat.

Akan tetapi sampai dengan hari ini Bupati Timotius Akerina belum umumkan padahal sudah ada hasil indetifikasi dari 92 desa tersebut dan sudah ada SK Bupati yang dikeluarkan berdasarkan hasil kerja tim yang dibentuk Pemda SBB.

Dikatakan Jamadi, besok paripurna HUT ke-18, saya rasa kesempatan yang baik buat Bupati SBB untuk umumkan 80 desa masuk kesatuan masyarakat hukum adat dihadapan para undangan, kepala desa dan pejabat desa yang ikut dalam paripurna nanti.

‘’ Saya tantang Bupati SBB besok umumkan saat menyampaikan Pidato di HUT ke-18 kabupaten yang akan digelar di gedung DPRD SBB.’’ pungkas Darman (Net)

Berita Terkait

Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:55 WITA

Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WITA

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru