Gus Lilur Tantang Empat Tokoh di Arena Muktamar NU

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah Gus Lilur diadukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka.

‎Aduan terhadap Gus Lilur sebelumnya dilayangkan Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK). Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemu beredar luas di media sosial. FARUK menilai pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan Gus Kikin, termasuk terkait pernyataan bahwa Gus Kikin tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji.

‎Ketua FARUK, M. Chalid, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah ulama sekaligus untuk mencegah munculnya kegaduhan menjelang pelaksanaan Muktamar NU. FARUK juga menyatakan tetap membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan penyelesaian secara baik.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Gus Lilur kemudian membuat pernyataan bertajuk “Tantangan Terbuka”. Dalam pernyataannya, ia menyebut dirinya harus membuktikan tuduhan yang menjadi persoalan hukum tersebut.

‎“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya, Rabu (26/8/2026).

‎Gus Lilur kemudian mengusulkan pembuktian tersebut dilakukan melalui kemampuan membaca atau mengarang kitab di arena Muktamar NU. Ia secara terbuka menantang empat tokoh yang disebutnya, yakni Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.

‎Dalam tantangannya, Gus Lilur meminta keempat tokoh tersebut untuk mengikuti pembuktian kemampuan mengarang kitab di arena Muktamar NU. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk tantangan terbuka terkait polemik kemampuan mengaji yang menjadi bagian dari persoalan yang sedang mencuat.

‎“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU empat orang berikut,” demikian isi pernyataan Gus Lilur.

‎Ia juga menyebut konsekuensi yang menurutnya harus dijalani apabila keempat tokoh tersebut tidak mampu memenuhi tantangan yang diajukannya. Gus Lilur meminta mereka mondok di Pesantren Tambakberas, lokasi Muktamar NU, hingga dinilai mampu mengaji.

‎“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” lanjutnya.

‎Pernyataan tersebut menambah dinamika polemik yang muncul menjelang Muktamar NU. Sebelumnya, FARUK menilai pernyataan Gus Lilur berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi di tengah warga NU apabila terus berkembang di ruang publik.

‎Di sisi lain, FARUK menyebut dugaan pernyataan penghinaan dan fitnah tersebut telah dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.

‎Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA, Munawar Fuad Nuh, sebelumnya juga mengingatkan agar Muktamar NU di Jombang menjadi momentum silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi warga NU. Ia berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui tabayyun dan jalan ishlah sehingga tidak melebar menjadi konflik yang lebih besar.

‎Sementara itu, Gus Lilur menutup pernyataan tantangan terbukanya dengan mencantumkan identitas sebagai mantan narapidana kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan serta menyebut dirinya sebagai cicit Sayyid Ali Murtadho.

‎Hingga kini, tantangan terbuka tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang di ruang publik. Adapun benar atau tidaknya tudingan mengenai kemampuan mengaji maupun ada tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berita Terkait

Hj. Dalima Hangan Laporkan RY 45 Tahun Dugaan Pemalsuan Data Autentik Sertifikat Tanah di Maahas ke Polresta Banggai
Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan
Korban Gempa di NTT Terima Bantuan dari Polres Situbondo
Kejari Banggai Akbar dan Jajaran Unsur Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan dari 23 Perkara yang Telah Inkracht
Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri  Resmikan Polresta Banggai dan Polres Banggai Laut Pesan  Pastikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat
Segera Ambil Langkah Tegas Kepala BGN Tetapkan SPPG Kanali Suspend II Polres Bangkep Periksa Seluruh Perangkat Usai Kasus Keracunan MBG
Rastono Sumardi Dipercaya Jadi Juri Lomba Baca Puisi FANCY 2026 Universitas Negeri Padang
51 Warga Terdampak Dugaan Gangguan Kesehatan MBG Bupati Rusli Moidady dan Wabup Serfi Kambey Turun Langsung

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:25 WITA

Gus Lilur Tantang Empat Tokoh di Arena Muktamar NU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Hj. Dalima Hangan Laporkan RY 45 Tahun Dugaan Pemalsuan Data Autentik Sertifikat Tanah di Maahas ke Polresta Banggai

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Korban Gempa di NTT Terima Bantuan dari Polres Situbondo

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Banggai Akbar dan Jajaran Unsur Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan dari 23 Perkara yang Telah Inkracht

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Tantang Empat Tokoh di Arena Muktamar NU

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:25 WITA