Golfried, Jika Terbukti Ada Aktifitas  PeTi Dimintu “Proses Hukum”

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, SuaraUtara.com — Kapolres Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP. Golfried Hasiholan Pakpahan SH. M.Si bakal tindak tegas dugaan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang ada di Mintu yang masuk dalam wilayah hukum Desa Atoga Kec. Motongkad

Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Atoga, Gisella Lontaan, menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tersebut menjadi perhatian Polres Boltim mengingat aktivitas pertambangan, apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan, keamanan serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

menurutnya bahwa setiap laporan masyarakat maupun pemerintah desa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum akan dilakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Menurutnya, kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang terbukti melanggar hukum berlangsung tanpa tindakan. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Laporan Sangadi Atoga Jadi Perhatian Serius

Sangadi Desa Atoga Gisella Lontaan menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menyikapi keresahan maupun persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Wilayah Mintu yang dilaporkan terdapat aktivitas pertambangan menjadi perhatian karena pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat serta menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

Atas laporan tersebut, Polres Boltim akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum, mulai dari pengumpulan informasi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait hingga pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan bukti-bukti lainnya.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka proses akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,.S.H,.M.Si,. juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

Siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas atau melanggar ketentuan hukum, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Kapolres.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Boltim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Polres Boltim mengingatkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan pertambangan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan bukan hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, ketertiban umum serta kepentingan masyarakat sekitar.

Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mintu akan menjadi bagian dari perhatian kepolisian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

(**)

Berita Terkait

Jumat Berkah Tak Hanya Konsumsi Kapolsek Lamala Serahkan 14 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Babul Khair Padangon
Terus Bergerak Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Banggai Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
Bangga Punya SIM C…. Pelayanan SIM Polresta Banggai Makin Mudah dan Nyaman Warga Apresiasi Layanan Cepat
Peringati Maulid Nabi Kodim 1308/LB Pererat Silaturahmi Dandim Mantapkan Tekad TNI agar Semakin Kuat Bersama Rakyat
Kodim 1308/LB Gelar Simulasi Karhutla Dandim Tekankan Danramil dan Babinsa Cepat Tanggap Laporan Masyarakat
Hj. Dalima Hangan Laporkan RY 45 Tahun Dugaan Pemalsuan Data Autentik Sertifikat Tanah di Maahas ke Polresta Banggai
Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Buol Groundbreaking KNMP di Desa Tamit
Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Golfried, Jika Terbukti Ada Aktifitas  PeTi Dimintu “Proses Hukum”

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Jumat Berkah Tak Hanya Konsumsi Kapolsek Lamala Serahkan 14 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Babul Khair Padangon

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Terus Bergerak Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Banggai Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Bangga Punya SIM C…. Pelayanan SIM Polresta Banggai Makin Mudah dan Nyaman Warga Apresiasi Layanan Cepat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Kodim 1308/LB Gelar Simulasi Karhutla Dandim Tekankan Danramil dan Babinsa Cepat Tanggap Laporan Masyarakat

Berita Terbaru