EW LMND Sultra Desak MA Periksa Ketua PN Unaaha

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EW LMND Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Monumen Nasional (Monas) segera panggil dan evaluasi kinerja Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Rabu, (1/1/22).

EW LMND Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Monumen Nasional (Monas) segera panggil dan evaluasi kinerja Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Rabu, (1/1/22).

JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW LMND Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Monumen Nasional (Monas) segera panggil dan evaluasi kinerja Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Rabu, (1/1/22).

Koordinator lapangan, Anas Hidayat mengatakan, kami menduga bahwa dalam internal Pengadilan Negeri Unaaha terjadi kongkalikong dalam putusan vonis bebas kasus Direktur PT. Deven Mineral Sinergi 77.

“Sebelumnya Direktur PT. DMS 77 telah ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan ilegal dihutan lindung di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra,” ungkap Anas Hidayat dalam pada saat diwawancarai awak media ini.

Lanjutnya, gerakan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terhadap Vonis Bebasnya Direktur PT. DMS 77.

“Olehnya besar dugaan kami Kepala pengadilan bermain dengan pihak PT. DMS 77 yang terpampang jelas aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa izin,” tuturnya.

Menurut dia, Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem sehingga terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu, dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.

Hal tersebut berbanding terbalik, PT. DMS 77 jelas-jelas sudah melanggar beberapa hal yang diatas, PT tersebut sangat berani melakukan aktivitas pertambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung sehingga mencemarkan lingkungan dan ekosistem alam.

“Ironisnya, bisa-bisanya pengadilan Negeri Unaaha memvonis bebaskan Direktur PT. DMS 77 merupakan penjahat alam serta lingkungan,” terangnya.

Anas Hidayat menjelaskan, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya.

“Namun hal tersebut tidak pernah kami lihat sama sekali, malahan PT. DMS 77 yang sudah terbukti kesalahannya tetap di lepaskan. Kami menduga ada kongkalikong antara kedua belah pihak, sehingga direktur PT. DMS 77 dibebaskan,” jelasnya.

Adapun dalam pantauwan di lapangan ada beberapa tuntutan massa aksi yang diantaranya mendukung langkah hukum Kejaksaan Negeri Konawe untuk melakukan Kasasi terhadap tuntutan Vonis bebas Direktur PT. DMS 77

Serta mendesak Mahkamah Agung RI agar memeriksa para hakim serta mencopot Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dan para pihak yang terlibat atas vonis bebas Direktur PT. DMS 77/ [Agung]

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman
Gelar Senam Lintas Ormas Letkol Inf Cepi Kartiwa Tekankan Pentingnya Kesehatan Anggota dan Ibu Persit
Dinsos Banggai Perkuat Akurasi Data Sosial Haryadi Bola Buka Sosialisasi DTSEN dan SIKS -NG di Lamala Mantoh
Polres Situbondo Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke 71
Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027
Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:42 WITA

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 01:17 WITA

Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng

Rabu, 23 September 2026 - 14:34 WITA

DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman

Rabu, 23 September 2026 - 12:46 WITA

Gelar Senam Lintas Ormas Letkol Inf Cepi Kartiwa Tekankan Pentingnya Kesehatan Anggota dan Ibu Persit

Rabu, 23 September 2026 - 11:47 WITA

Dinsos Banggai Perkuat Akurasi Data Sosial Haryadi Bola Buka Sosialisasi DTSEN dan SIKS -NG di Lamala Mantoh

Berita Terbaru

Kab.Banggai Laut

DPC PJS Satu-satunya Organisasi Pers yang Tercatat di Kesbangpol Touna

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:31 WITA