SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat persiapan terkait penyusunan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD. Bertempat di Ruang Sidang utama, Rabu (5/3/25).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Ilham, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Kepala Baperida Kabupaten Sigi beserta pendamping, Kabag Fasilitasi penganggaran dan pengawasan beserta pendamping.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPRD Memiliki peran penting dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai dasar kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pokir yang disusun berdasarkan hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Sigi dan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 68, Pasal 69 dan pasal 72 Tata tertib DPRD Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 bahwa tahapan/proses selanjutnya yaitu penginputan pokok-pokokr pikiran Anggota DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.(*)















